Disertasi Abdul Aziz Bermula dari Paham Yahudi-Marxisme dan Sekularisme-Liberalisme

 Disertasi Abdul Aziz Bermula dari Paham Yahudi-Marxisme dan Sekularisme-Liberalisme

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Penyabet gelar doktoral dari International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC), dan dosen Studi Islam Universitas Teknologi Malaysia, Dr Syamsuddin Arif, mengungkapkan bahwa Syahrur sudah terpengaruh oleh unsur-unsur pemikiran Yahudi, Marxisme, sekularisme dan liberalisme. Syahrur menyangkal semua tuduhan ini sebagai upaya menghindari debat rasional dengan dirinya.

“Jadi, saya kira, Syahrur ini membuat kesimpulan hukum tanpa ilmu, mengabaikan prinsip ilmu tafsir, mengabaikan otoritas para ahli hukum Islam, mengikuti trend pemikiran Barat, dan menggunakan metode hermeneutika untuk menafsir al-Quran,” jelasnya dalam seminar nasional di kantor INSIST, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).

Sementara, ia menilai konsep Milkul Yamin yang ditafsirkan Abdul Aziz ini, menggunakan hermeneutika hukum Syahrur sebagai pretext untuk mendekonstruksi syariah (hukum Islam). Bahkan menduga Aziz merupakan menganut faham Syi’ah menuju legalisasi nikah mut’ah.

Di sisi lain, peneliti senior Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) ini juga melihat bahasa Arab yang digunakan Aziz lebih merujuk kepada Arab Zaif atau Persia yang biasa digunakan oleh orang Iran.

“Ini beberapa indikasi yang saya lihat, tapi bisa di konfirmasi lagi,” paparnya.

Alumni Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor ini juga berpendapat bahwa disertasi dari Perguruan Tinggi Islam seharusnya dibimbing dan diuji oleh ulama Islam yang hanif. Dengan begitu, kualitas keilmuannya benar-benar teruji dan tidak menyimpang dari al-Quran dan as-Sunnah.

“Seharusnya para ulama menyuruh mahasiswa mengkaji pemikiran Syahrur untuk mengkritik, bukan malah mendukung,” tegasnya.

Pada kesempatan yang lain, dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, menilai Aziz menganut paham relativisme epistemologis dan pluralisme hukum. Aziz juga dinilai memiliki agenda membungkus upaya legalisasi seks bebas atas nama HAM dengan kajian akademis yang tidak netral.

“Saya ingin meneliti Syahrur ini benar atau salah, nah ketika meneliti kita mengukur dengan alat dan punya standarnya. Jadi, kalau mau mengukur Syahrur pakai fiqih Islam, bukan seperti Aziz yang kelihatannya malah kebawa Syahrur,” sanggahnya.

Ada dua konsep hubungan seksual dalam paradigma Barat yang sudah diakui, yaitu melalui pernikahan dan tanpa pernikahan. Pernikahan terbagi kepada monogami dan poligami, sedangkan non pernikahan ada cohabitation (kumpul kebo), promiscuity (pergaulan bebas), infidelity (selingkuh), dan LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Jadi, turunan dari konsep milkul yamin ini ada nikah mut’ah, nikah muhallil, nikah urfi, nikah misyar, nikah misfar, nikah friend, nikah hibah, al musakanah, dan akad ihsan (ihson).

“Di antara turunan milkul yamin tersebut adalah pernikahan yang diharamkan oleh Islam dan jumhur (mayoritas) ulama. Sehingga, bahasan tersebut sudah usang dan hanya diperbaharui saja untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *