Direktur Kesehatan Lancashire Rilis Tips Rayakan Ramadhan dan Paskah
HIDAYATUNA.COM, Lancashire – Direktur kesehatan masyarakat di Lancashire, Inggris merilis panduan berupa tips. Terutama dalam merayakan bulan Ramadhan bagi Muslim dan Paskah bagi Nasrani secara aman.
Sebagaimana diketahui dalam waktu dekat, dua komunitas besar di negara tersebut akan menyambut perayaan agama secara bersamaan.
Untuk itu pedoman untuk membantu orang yang sedang merayakan perayaan hari besar dua agama tersebut secara aman sangat diperlukan. Ini menyusul pemerintah Ingris mulai melonggarkan pembatasan virus corona.
“Komunitas agama kami telah bekerja tanpa lelah sejak awal pandemi untuk menjaga keamanan orang, dan kami memuji semua upaya mereka,” tulis surat pengumuman public yang ditandatangani Profesor Dominic Harrison, Dr. Sakthi Karunanithi dan Dr. Arif Rajpura dilansir dari About Islam, Senin (29/3/2021).
Dewan Kesehatan Lancashire mengaku sangat menghargai bahwa beberapa minggu dan bulan mendatang akan menjadi penting bagi banyak komunitas agama di seluruh Lancashire. Khususnya karena mereka mungkin tidak dapat merayakan festival penting pada tahun lalu.
“Perayaan memiliki potensi percampuran sosial yang signifikan dan oleh karena itu meningkatkan risiko penularan Covid-19 – dan oleh karena itu kami perlu mendesak masyarakat untuk terus mengikuti arahan pemerintah dengan saksama,” jelasnya.
Adapun panduan yang diumumkan oleh Direktur Kesehatan Lancashire mencakup tip-tip sebagai berikut:
Pertama, ikuti aturan jarak sosial. Kedua, sering-seringlah mencuci tangan dengan sabun dan air – lakukan ini setidaknya selama 20 detik. Ketiga, gunakan gel pembersih tangan jika sabun dan air tidak tersedia. Keempat, cuci tangan segera setelah sampai di rumah.
Kelima, tutupi mulut dan hidung dengan tisu atau lengan baju (bukan tangan) saat batuk atau bersin. Keenam, segera taruh tisu bekas di tempat sampah dan cuci tangan setelahnya.
Ketujuh, biarkan udara segar masuk ke rumah dengan membuka jendela, pintu, dan ventilasi udara sebanyak mungkin. Kedelapan, memakai penutup wajah (kecuali dikecualikan) jika diharuskan oleh hukum, seperti toko, transportasi umum dan tempat ibadah.