Din Syamsuddin Ajak Masyarakat Wakaf

 Din Syamsuddin Ajak Masyarakat Wakaf

Ilustrasi/Hidayatuna

HIDAYATUNA.COM – Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin ajak masyarakat untuk wakaf. Hal ini sesuai dengan ajaran dalam agama Islam.

Ajakan Din Syamsuddin ini sejalan dengan seruan Pemerintah untuk melaksanakan Gerakan Wakaf Nasional.

“Kami menyerukan kepada umat Islam agar berwakaf, baik uang maupun harta, ke organisasi atau lembaga Islam,” ujar mantan ketua umum Muhammadiyah tersebut. Dilansir dari Republika dalam siaran persnya, Jumat (29/1).

Selama ini, lanjut Din, lembaga maupun organisasi Islam berjuang untuk memajukan kehidupan bangsa melalui banyak saluran. Mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial dan pemberdayaan ekonomi. Tak ketinggalan pembangunan masjid, musala dan sarana dakwah lainnya.

“Mereka (lembaga/organisasi Islam) sangat membutuhkan bantuan dana, apalagi di masa pandemi sekarang ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Din mengatakan, lembaga-lembaga maupun organisasi Islam ini akan mengemban amanah wakaf dengan baik, demi kemaslahatan umat. Untuk itu berwakaf melalui ormas maupun lembaga Islam dinilainya dapat menambah pahala dan amal jariah.

Kemudahan wakaf ini bisa disalurkan melalui beberapa lembaga islam berikut ini:

  1. Bank Syariah Mandiri. No. Rek. 0090012345
  2. BNI Syariah. No. Rek. 333000003
  3. Bank Muamalat. No. Rek. 3012345615
  4. Bank DKI Syariah. No. Rek. 7017003939
  5. Bank Mega Syariah Indonesia. No. Rek. 10.00011.111
  6. Bank BTN Syariah No. Rek. 701.100.2010
  7. Bank Bukopin Syariah. No. Rek. 8800 888 108
  8. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah
  9. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah
  10. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah
  11. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah
  12. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah

Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke No. rekening LKS-PWU. Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan. Atau, hubungi BWI Call Service di (021) 87799232, (021) 87799311.

ALUR WAKAF UANG

  1. Wakif datang ke LKS-PWU
  2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
  3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
  4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan: a. 2 orang saksi, b. 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
  5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.

 

Sumber: Badan Wakaf Indonesia (BWI) dikutip dari Republika Online

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *