Diganti Dengan Penjara, Arab Hapus Hukuman Cambuk
HIDAYATUNA.COM, Riyadh – Komisi Umum untuk Mahkamah Agung Arab Saudi memutuskan bahwa hukuman cambuk akan diganti dengan hukuman penjara atau denda, campuran keduanya, atau non-penahanan seperti layanan masyarakat.
Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC), Awwad Alawwad menilai langkah ini merupakan langkah besar dalam program reformasi Kerajaan yang digagas Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
“Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan,” kata Awwad Alawwad dikutip Senin (27/4/2020).
Dalam dokumen yang dikutip Reuters mejelaskan bahwa keputusan penghapusan hukuman cambuk merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman.
Selama ini di Arab Saudi, hukum cambuk digunakan untuk menghukum para terpidana yang terbukti bersalah atas pidana seperti zina, pelanggaran perdamaian, sampai pembunuhan.
Perlu diketahui penghapusan hukuman cambuk ini terjadi setelah catatan hak asasi manusia Kerajaan disorot, menyusul wafatnya seorang aktivis terkemuka Saudi Abullah al-Hamid (69) di penjara beberapa saat lalu.
Meski hukuman cambuk tidak lagi digunakan, Kerajaan belum memutuskan untuk menghapus bentuk-bentuk lain hukuman fisik seperti amputasi (qishas) untuk kasus pencurian dan hukuman mati untuk kasus pembunuhan dan pelanggaran teroris.