Diduga Lakukan Aksi Terorisme, Pengadilan India Memvonis Yasin Malik
HIDAYATUNA.COM, India – Sebuah pengadilan di India memvonis Yasin Malik, seorang pemimpin tertinggi Kashmir. Ia dikenai pasal terorisme yang mengakibatkan hukuman maksimum penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pendiri Front Pembebasan Jammu dan Kashmir (JKLF) itu dituduh secara ilegal mengumpulkan dana, terlibat dalam aksi teroris, dan bertindak sebagai anggota organisasi teroris. Pengadilan yang digelar Kamis (19/5/2022) menetapkan tanggal 25 Mei untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak.
Malik memprotes tuduhan selama persidangan, menyoroti bahwa dia adalah seorang pejuang kemerdekaan.
“Tuduhan terkait terorisme yang ditujukan kepada saya dibuat, dibuat-buat, dan bermotivasi politik,” katanya seperti dikutip oleh JKLF melalui IQNA.
“Jika mencari kebebasan adalah kejahatan, maka saya siap menerima kejahatan ini dan konsekuensinya,” tambah Malik.
Malik ditangkap pada 2019 setelah pemerintah India melarang JKLF dan mencabut status khusus Kashmir. Sejak saat itu dia ditahan di penjara Tihar.
Sebagai salah satu kelompok pemberontak bersenjata pertama di kawasan itu, JKLF mendukung Kashmir yang bersatu dan merdeka.
Kashmir telah terpecah antara India dan Pakistan sejak pemisahan mereka pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim seluruh Kashmir dan telah berperang setidaknya tiga kali atas wilayah tersebut.
New Delhi menuduh Islamabad mendukung para pejuang pro-kemerdekaan, sebuah tuduhan yang ditolak oleh pemerintah Pakistan. Islamabad, pada gilirannya, sangat kritis terhadap pengerahan militer besar-besaran India ke Kashmir dan tindakan kerasnya terhadap populasi Muslim di kawasan itu.