Di Tengah Ancaman Corona, PN Jaktim Tetap Sidangkan Terorisme
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Di tengah ancaman penyebaran Covid-19 atau Corona dan himbauan untuk bekerja dari rumah, Pengadilan Negeri, atau PN Jakarta Timur, atau Jaktim tetap melangsungkan kegiatan pengadilan. Hal tersebut terlihat dari masih berlangsungnya kegiatan PN Jaktim yang masih berlangsung seperti biasa pada Rabu (18/3/20).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas PN Jaktim, Syafrudin Ainor Rafieq bahwa pihaknya tetap melangsungkan tugas dan persidangan hingga ada instruksi dari Mahkamah Agung.
“Kami melakukan aktivitas seperti biasa, melaksanakan persidangan sampai ada kegiatan yang diliburkan,” kata Syafrudin.
Agenda persidangan PN Jaktim Rabu kemarin untuk mengadili kasus terorisme tetap digelar dengan penjagaan ketat pihak kepolisian. Diketahui sebanyak 71 terpidana kasus terorisme berbagai kota di Indonesia di adili di PN Jaktim.
Salah satu kasus yang disidangkan di PN Jaktim adalah kasus terorisme yang melibatkan pimpinan jaringan teroris Jamahh Islam, atau JI, Para Wiranto yang ditangkap Detasemen Anti Teror Polri di Bekasi Juni 2019 lalu sebelum wabah virus corona muncul.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Para Wiranto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan tersebut, JPU mendakwa pimpinan JI itu melanggar pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.15 / 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 / 2002 tentang pemberantasan tindak terorisme menjadi UU juncto UU No.5 / 2016 tentang Perubahan atas UU No.15 / 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 / 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dakwaan kedua, dibahas dalam pasal 15 juncto pasal 7 UU RI No.15 / 2003 tentang penetapan Perppu No.1 / 2002 tentang pemberantasan tindak terorisme menjadi UU juncto UU No.5 / 2016 tentang Perubahan atas UU No.15 / 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 / 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (AS/Hidayatuna.com)