Di Depan Mahkamah Internasional di Den Haag, Bukti Genosida Israel Dipaparkan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sejumlah bukti dugaan genosida Israel terhadap rakyat Palestina dipaparkan oleh tim hukum Afrika Selatan (Afsel) dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Pemaparan bukti-bukti atas pembunuhan massal yang dilakukan Israel ini disampaikan pada Kamis, 11 Januari 2024.
Pihak pengacara yang mewakili Afsel, Adila Hassim menjelaskan Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida.
“Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ungkap Hassim kepada panel hakim ICJ dilansir dari Republika, Jum’at (12/01/2024).
Ia menilai dalam kasus yang genosida ini, tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan rakyat Palestina, kecuali dari peran negara-negara dunia dan pengadilan internasional.
Pada kesempatan yang sama, saat berlangsungnya sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, sejumlah pengunjuk rasa menggelar aksi.
Mereka mendesak agar pembantaian massal yang dilakukan Israel pada rakyat Palestina segera dihentikan.
Massa yang berkumpul dalam unjuk rasa tersebut mencapai ratusan orang.
Salah satu kordinator pengunjuk rasa, Johanna mengatakan akan terus melakukan aksi, sampai pelaku genosida mendapat hukuman.
“Saya di sini karena saya harus menyaksikan anak-anak dibunuh setiap hari selama tiga bulan, dan genosida terjadi tanpa mendapat hukuman. Saya sangat menentang hal itu,” kata Johanna. []