Dewan Kota Minneapolis Izinkan Azan Pakai Pengeras Suara
HIDAYATUNA.COM, Minneapolis – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Dewan Kota Minneapolis memberikan kebebasan untuk mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara.
Soal pengusulan RUU perizinan azan, Anggota Dewan Kota Minneapolis Jamal Osman mengumumkan keputusan tersebut sudah disetujui oleh dewan kota awal bulan ini.
“Azan adalah salah satu bagian terpenting dari iman kita,” tulis Osman di Twitter dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (30/03/2022).
“Masjid-masjid di sekitar kota bisa mengumandangkan azan pada jam 7 pagi hingga 10 malam. Jam-jam ini ditetapkan oleh negara sebagai waktu di mana kebisingan dapat disiarkan di luar,” tambahnya.
Osman menyebut langkah itu, “sinyal kesetaraan dan komunitas yang telah kami bangun di sini. Ini adalah Amerika dan kami diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan.”
Sebelumnya, hanya ada empat kota yang diizinkan untuk mengumandangkan azan. Yaitu kota yang memiliki populasi muslim tertinggi di AS: Paterson, New Jersey, Hamtramck dan Dearborn.
Sementara Michigan menggunakan pengeras suara dan saat ini Minneapolis menjadi salah satunya.
Keputusan itu muncul setelah beberapa hari sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan.