Dewan Fatwa Eropa Kecam Pengadilan Eropa Soal Larangan Jilbab

 Dewan Fatwa Eropa Kecam Pengadilan Eropa Soal Larangan Jilbab

Ketika Aturan Negara Melanggar Hukum Agama (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian (ECFR) yang berbasis di Dublin, Irlandia mengecam keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa yang mengizinkan perusahaan untuk melarang jilbab bagi wanita Muslim di tempat kerja.

Menurut ECFR hal itu menunjukkan adanya tindak diskriminasi kepada para wanita muslim untuk berkembang dan berkontribusi kepada negara dan masyarakat.

“ECFR menekankan bahwa keputusan seperti itu dan sejenisnya mengurangi peluang integrasi positif dan berdampak negatif pada hak-hak kewarganegaraan dan menghilangkan masyarakat dari kontribusi wanita Muslim untuk membangun masyarakat dan peradaban,” ungkap Dewan Fatwa dikutip Senin (24/10).

Sementara itu, Putusan Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) yang berpusat di Luksemburg telah mengeluarkan aturan tersebut pada 13 Oktober 2022.

CJEU menetapkan bahwa seorang wanita Muslim yang ingin melamar pekerjaan atau magang di sebuah perusahaan di Belgia tidak diperbolehkan berhijab.

“Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat tidak merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan tidak berbeda,” ujar CJEU.

ECFR mengatakan bahwa putusan tersebut melanggar konvensi Eropa tentang hak asasi manusia Pasal (9/10). Padahal setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama.

Selain itu, hal tersebut melanggar deklarasi universal hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama,” katanya.

ECFR mendesak Pengadilan Eropa untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini, karena, jika diterapkan, akan membatasi banyak wanita Muslim Eropa, dan mengisolasi mereka. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *