Denda Bagi Pelanggar Busana Resmi Ditetapkan Arab Saudi
HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arab Saudi, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan keputusan menteri. Keputusan itu menyerukan amandemen peraturan kesopanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan tersebut.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (21/02/2022), Peraturan ini menyatakan bahwa seorang pria dilarang mengenakan celana pendek di masjid maupun di perkantoran.
Selain dua tempat itu, pemerintah memberi kebebasan untuk menentukan pakaian yang akan dikenakan.
Di antara keputusan untuk mengubah aturan pelanggaran kesopanan publik, menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru. Ke dalam klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, sehingga menjadi 20 pelanggaran, dari yang disetujui 19.
Keputusan itu menetapkan denda bagi siapa saja yang memakai celana pendek di masjid-masjid dan kantor-kantor pemerintah. Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda sebesar SR250-500.
Peraturan kesopanan publik sendiri sudah dimulai sejak 2 November 2019. Disetujui oleh menteri dalam negeri, yang mengidentifikasi 19 pelanggaran yang pelakunya dapat dihukum dengan denda mulai dari SR50 hingga SR6.000, dan itu sebelum diubah dengan keputusan terakhir.