#DariRachelVenya, Kita Belajar Kedudukan Talak dalam Hukum Islam
HIDAYATUNA.COM – Viralnya tagar #DariRachelVenya di Twitter kemarin, Kamis (4/1/2021) membuka kembali tabir kelam dalam rumah tangga publik figur. Apalagi jika bukan perceraian dan soal selingkuh. Setidaknya dua hal itulah yang banyak menjadi bumerang rumah tangga para pesohor negeri. Ekonomi paling tidak pengaruhnya kepada orang-orang biasa seperti di kebanyakan berita.
Kasus perceraian di kalangan publik figur bukanlah suatu hal yang asing, malah tampak ‘dimaklumi’ karena persoalan sosial yang beda dengan rakyat pada umumnya. Namun ada juga yang memandang perceraian publik figur sebuah aib dan terkadang ikut menyayangkannya.
Baiklah, kita tidak akan terlalu ikut campur dalam perceraian selebgram Rachel Venya dan suaminya. Namun yang perlu kita ketahui adalah bagaimana hukum talak itu dalam Islam. Barangkali Anda tentu masih ingat pelajaran ini, namun tidak ada salahnya kita kembali mengingat kedudukan talak dalam hukum Islam.
Talak menjadi langkah awal dari proses perceraian dan talak yang diakui secara hukum Islam jika sudah terucap oleh suami. Sementara hukum negara mengesahkan talak ketika diucapkan di dalam pengadilan.
Talak dalam Hukum Negara dan Kedudukan Hukum Islam
Tri Jata Ayu Pramesti SH, pakar hukum keluarga dan waris, dilansir dari Hukum Online mengatakan umat Islam tunduk pada pengaturan perihal talak. Hukum tersebut juga diatur dalam Kedudukan Hukum Islam.
“Dari sini kita bisa ketahui bahwa talak yang diatur dalam KHI itu bersumber dari hukum Islam. Pemberlakuan KHI itu sendiri itu ditegaskan berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI,” katanya dikutip dari Hukum Online.
Para alim ulama Indonesia telah menerima baik tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam. Di antaranya, Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafa. Hingga dibuatlah suatu Kompilasi Hukum Islam.
“Menurut hemat kami, pengaturan dalam hukum Islam sudah sejalan dengan pengaturan dalam hukum positif yang mengatur mengenai talak, yakni pengaturan dalam KHI. Hal ini disebabkan karena KHI itu bersumber dari hukum Islam. Hanya saja, tidak adanya legalitas berupa bukti perceraian akan berdampak pada permasalahan status perkawinan dan masalah-masalah hukum lain yang mungkin timbul. Dengan demikian umat Islam juga perlu tunduk pada hukum negara, yakni hukum positif,” jelasnya dalam Hukum Online.