Dapatkah Menghilangkan Najis Mughalladhah dengan Sabun ?
Sola najis mughalladhah, menurut Qoul Adh-har sabun tidak dapat gantikan debu. Hal ini dijelaskan dalam Syarh al-Wajiz karya Imam ar-Rofi’i
HIDAYATUNA.COM – Realitas di perkotaan saat ini banyak muslim yang memiliki anjing sebagai penjaga rumah, Ironisnya ketika mereka mencuci sesuatu (misalnya pakaian) yang jelas-jelas terkena jilatan anjing (najis Mughalladhah) mereka membersihkannya dengan memakai Sabun, Rinso dan sejenisnya karena dianggap sebagai alat pembersih yang praktis. Lantaskan pertanyaanya apakah Sabun, Rinso dan sejenisnya dapat dipakai sebagai pengganti debu dalam menghilangkan najis Mughalladhah ?
Menurut Qoul Adh-har sabun tidak dapat menggantikan debu. Hal ini dijelaskan dalam Syarh al-Wajiz karya Imam ar-Rofi’i “Apakah sabun dan pohon Usynan itu bisa menggantikan debu dalam mensucikan najis Mughalladhah ? Jawab, dalam hal ini ada tiga pendapat :
Pertama; menurut qoul adhar sabun tidak bisa menggantikan debu karena berdasarkan teks hadis nabi dan karena membersihkan najis Mughalladhah merupakan ibadah bersuci yang digantungkan pada debu, maka sesuatu yang lain tidak dapat menggantikannya. Seperti dalam masalah tayamum (dalam tayamum debu tidak dapat digantikan dengan sesuatu yang lain).
Pendapat Kedua; Sabun dapat menggantikan debu, seperti dalam masalah menyamak, karena dalam menyamak selain daun tawas dan daun akasia bisa menggantikannya. Dan juga seperti istinja’ bisa digantikan dengan selain batu.
Pendapat Ketifa ditafsil; Apabila menemukan debu maka tidak boleh berpindah pada sesuatu yang lain, dan apabila tidak menemukan maka boleh menggunakan sesuatu lain sebagai penggantinya karena ada unsur dhorurot.
Dan menurut sebagian ulama’ ada yang berpendapat, boleh hukumnya menggunakan selain debu sebagai penggantinya, jika pakaian yang akan dicuci mudah rusak. Namun jika hal yang terkena najis adalah barang pecah belah atau hal yang tak mudah rusak maka debu menjadi syarat utama untuk menghilangkan najis Mughalladhah, seperti bejana, piring dan gelas. Wallahu ‘Alam
Sumber : Syarh al-Wajiz