Dalil Tentang Batu Nisan: Haramkah Membangun Makam?

Dalil batu nisan (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Batu nisan pada makam sebagai penanda kuburan ini ada dalilnya, lho. Sebagaimana Imam Nawawi menuliskan sebagai berikut:
ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺳﻪ ﻋﻼﻣﺔ ﻣﻦ ﺣﺠﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﻓﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻣﻈﻌﻮﻥ ﻭﻭﺿﻊ ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺳﻪ ﺣﺠﺮا ﻭﻷﻧﻪ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﻪ ﻓﻴﺰاﺭ
“Dianjurkan meletakkan penanda di kepala jenazah berupa batu atau lainnya. Sebab Nabi shalallahu alaihi wa sallam meletakkan batu setelah Utsman bin Madh’un dimakamkan. Juga supaya diketahui lalu diziarahi.” (Al-Majmu’, 5/296)
Biasanya akan ada yang protes dengan bangunan kuburan yang dilarang dalam hadis-hadis Nabi. Memang banyak ulama mengharamkan kuburan dibangun, tetapi dalam Mazhab Syafi’i dijelaskan rinciannya oleh Imam Nawawi:
ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺒﻨﺎء ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﻠﻚ اﻟﺒﺎﻧﻲ ﻓﻤﻜﺮﻭﻩ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﻘﺒﺮﺓ ﻣﺴﺒﻠﺔ ﻓﺤﺮاﻡ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻷﺻﺤﺎﺏ
“Membangun kuburan, jika kuburan yang dibangun tersebut berada di tanah milik sendiri maka makruh. Jika terletak di makam yang diperuntukkan bagi pemakaman maka haram, sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syafii dan ulama Syafi’iyah.” (Syarah Muslim, 3/27)
Haram, kan? Berarti makam-makam ulama yang dibangun di area makam umum juga haram? Sebentar, ulama Syafi’iyah memberi pengecualian:
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ: ﻭاﺳﺘﺜﻨﻰ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻗﺒﻮﺭ اﻷﻧﺒﻴﺎء ﻭاﻟﺸﻬﺪاء ﻭاﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻧﺤﻮﻫﻢ. ﺑﺮﻣﺎﻭﻱ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺮﺣﻤﺎﻧﻲ. ﻧﻌﻢ، ﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻨﺎﺅﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻴﺔ ﻹﺣﻴﺎء اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﻭاﻟﺘﺒﺮﻙ.
Al-Bujairimi berkata: “Sebagian ulama mengecualikan (dari larangan membangun kuburan) makam-makam para Nabi, Syuhada dan ulama. Dalam redaksi Ar-Rahmani dijelaskan bahwa boleh membangun makam para ulama meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah dari Allah. (Ianah Ath-Thalibin, 2/137)