Dalil Mengenai Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

 Dalil Mengenai Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Penyembelihan hewan halal di Belgia (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Mengenai hukum menjual kulit hewan kurban oleh shohibul qurban sendiri, jelas bahwa ulama tidak membolehkannya. Berikut dalil mengenai hukum menjual kulit hewan kurban:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ (رواه الحاكم فى المستدرك)

“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban untuknya (kurbannya tidak sah atau tidak sempurna).” (HR. al-Hakim)

Hadis ini dihukumi shahih oleh Imam al-Hakim dan Imam as-Suyuthi. Namun Imam adz-Dzahabi menilai hadis ini tidak sampai ke derajat shahih karena di dalam sanadnya ada rawi bernama Abdullah bin ‘Ayyash yang dinilai lemah oleh beberapa ulama hadits.

Adapun ketentuan pemanfaatan kulit hewan kurban hanya boleh disedekahkan. Jika tidak, maka kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan oleh peserta kurban. Jika disedekahkan kepada fakir atau miskin, maka si fakir atau miskin tersebut boleh untuk menjualnya.

Sementara itu, dalam kondisi di mana tidak ada yang mau menerima kulit hewan kurban sebagai sedekah dan peserta kurban juga tidak mau untuk memanfaatkannya. Dengan demikian, maka kulit hewan kurban boleh dijual dan hasil penjualannya disedekahkan kepada fakir atau miskin.

Hal ini didasarkan kepada pendapat Imam Awza’i, Imam Ahmad, Imam Ishaq dan Imam Abu Tsaur yang membolehkan kulit hewan kurban untuk dijual. Pendapat tersebut dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari (jilid 3 halaman 556).

Yendri Junaidi

Pengajar STIT Diniyah Putri Rahmah El Yunusiyah Padang Panjang. Pernah belajar di Al Azhar University, Cairo.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *