Curi Infak Masjid Rp 7.000, Pengadilan Denda Kakek Ini Rp. 250.000
HIDAYATUNA.COM, Kulon Progo – Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan vonis kepada seorang kakek berusia 60 tahun dengan denda uang sebesar Rp. 250.000.
Vonis denda tersebut dijatuhkan PN Wates setelah sang kakek bernama Sujarwo terbukti melakukan pencurian uang infak masjid sebesar Rp. 7.000.
Putusan vonis denda terhadap kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulon Progo ini dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2020 lalu di PN Wates.
Dilansir dari Kompas, sang kakek mengaku mencuri uang infak Rp. 7.000 ini untuk keperluan membeli makanan. Hal itu ia sampaikan dalam persidangan.
Sementara itu, pihak pengadilan menghadirkan istri sang kakek tersebut dan mengatakan bahwa sang istri setiap hari menyediakan makanan di rumah.
“Fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infak di mushola dusun setempat,” ungkap Jubir Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty dikutip Jumat (10/7/2020).
Ia mengungkapkan kronologi pencurian uang infak tersebut. Edy mengatakan bahwa si takmir masjid merasa curiga dengan uang infak yang berkurang Rp 7.000. Padahal sebelumnya sudah dihitung jumlagnya Rp. 20.000.
Karena penasaran, kemudian dilakukanlah pengecekan lewat CCTV. Hasilnya, dari rekaman CCTV itu didapatilah si kakek bernama Sujarwo mengambil uang tersebut dari kotak amal.
Menurut Edy, awalnya sudah dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat atas insisden tersebut. Akan tetapi, lantaran tak menemupkan titik temu, akhirnya si kakek diadikan ke polisi.