Catat, berikut Syarat Sahnya Zakat melalui Pemotongan Gaji

 Catat, berikut Syarat Sahnya Zakat melalui Pemotongan Gaji

HIDAYATUNA.COM – Pada tahun 2018 lalu Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mewacanakan tentang rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pungutan zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang nantinya Pemerintah akan melakukan pemotongan 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang muslim untuk zakat. ‏

Walaupun usulan tersebut belum terealisasi hingga tahun ini, namun kita perlu mencatat beberapa hal berikut sebagai pengetahuan jika nantinya peraturan tersebut ditetapkan.

Diantaranya adalah tentang bagaimana hukum Islam memandang pemotongan gaji yang dilakukan oleh Instansi pemerintah atau perusahaan terhadap pegawainya yang muslim sebagai Zakat ?

Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Masterpiece-nya Hasyiyah Bujairimi alal Manhaj mengatakan bahwa Pemotongan Gaji untuk zakat hukumnya Sah jika mendapatkan izin dari pegawai (Muzakki) atau minimal Dzon Ridlohu (dugaan kerelaan darinya) . Kecuali bagi orang yang tidak mau mengeluarkan atau tidak mau membayar zakat.

حاشية البجيري على المنهج ( وَلأَصْلِ أَنْ يُخْرِجَ مِنْ مَالِهِ زَكاةَ مُوَلِّيْهِ الْغَنَيِّ ) لأنَّهُ يَسْتَقِلُّ بِتَمْلِيْكِهِ بِخِلاَفِ غَيْرِ مُوَلِّيه كَوَلَدٍ رَشِيدٍ وَأجْنَبِيٍّ لا يجُوزُ إخْرَاجُهاَ عَنْهُ إلاَّ بِإِذْنِهِ وَتَعَبِيرِي بِمَا ذُكِرَ أعَمُّ مِنْ تَعْبِيرِهِ بِفِطْرَةٍ وَلَدِهِ الصَّغِير ( قولُه : إلاَّ بِإِذْنِهِ) فَإِنْ لَمْ يَأَذَنْ لَمْ يَجُزْ جَزْماً ، لأِنَّهَا عِبَادَةً تَفْتَقِرُ لِنِيَةِ فَلا تَسْقُطُ عَنْ الْمُكَلَّفِ بِدُونِ إِذْنِهِ كَماَ ذَكَرَهُ الرملى

Artinya : “Orang tua diperbolehkan mengeluarkan zakat dari orang yang dibawah tanggungannya sekalipun orang tersebut kaya, karena ia dengan sendirinya bisa memilikinya. Berbeda halnya dengan seseorang yang tidak dibawah kekuasaannya seperti anak yang sudah pandai atau orang lain maka ia tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat kecuali mendapatkan izin darinya.”

“Dan bila tidak mendapatkan izin (dari orang yang dikeluarkan zakatnya/pegawainya) maka tidak diperbolehkan (hukum zakatnya tidak sah), sebab zakat adalah sebuah ibadah yang membutuhkan niat, karenanya kewajiban zakat tidak dapat gugur dari orang mukallaf jika tanpa izin (dari orang yang dizakati), sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Imam Ar-Romli dalam karyanya.”

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *