Cara Salat Jenazah dan Menguburkan Jenazah yang Terpapar COVID-19

 Cara Salat Jenazah dan Menguburkan Jenazah yang Terpapar COVID-19

Hukum Orang Junub atau Perempuan Haid Memandikan Mayat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam ilmu fikih, umumnya perbedaan salat jenazah antara mayat laki-laki dan perempuan terletak pada posisi jenazah dan orang yang mensalatkannya. Jika ada saudara seiman yang meninggal dunia, imam yang mensalatkan jenazah harus menempatkan diri agar sejajar dengan tali pusar jenazah.

Sedangkan untuk tata cara salat jenazah laki-laki berbeda dengan jenazah perempuan mulai dari penataan dan juga niat yang dibacanya. Saat melakukan salat jenazah laki-laki, posisi imam harus sejajar dengan kepala jenazah, diikuti penataan makmum sama seperti salat wajib pada umumnya. Anjuran untuk jumlah baris makmum ganjil juga berlaku untuk mensalatkan jenazah laki-laki.

Ada anjuran untuk mensalatkan jenazah di masjid atau musala terdekat, namun apabila tidak bisa maka disalatkan di rumah juga diperbolehkan. Jika mendapati seorang muslim yang belum disalatkan sebelum dimakamkan, maka umat muslim lainnya dieprbolehkan untuk mensalatkan jenazah di pemakaman tempat jenazah dikuburkan.

Sementara itu, posisi makmum, penataannya sama seperti penataan salat wajib pada umumnya. Makmum laki-laki dewasa berada di depan, diikuti makmum perempuan dewasa, dan diusahakan untuk menata barisan dalam jumlah ganjil.

Mensalatkan Jenazah yang Terpapar Covid-19

Bukan hanya persoalan sosial hingga memandikan dan mengafani jenazah saja yang berubah dalam kehidupan di tengah pandemi ini. Bahkan cara mensalatkan jenazah, terutama yang terpapar Covid-19 pun harus sesuai protokol kesehatan.

Barangkali ada beberapa orang yang bingung dan bertanya-tanya perihal tata cara mensalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 ini. Sebab, di tengah lonjakan kasus yang terjadi sekitar Juni-Juli 2021, hampir semua pasien di rumah sakit yang meninggal dipastikan mengikuti protokol pemakaman yang ada.

Untuk itu, berikut tata cara melakukan salat jenazah di tengah pandemi Covid-19:

  1. Disunahkan menyegerakan salat setelah jenazah dikafani
  2. Salat jenazah dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19
  3. Salat jenazah dilakukan oleh minimal satu orang
  4. Jika tidak memungkinkan, jenazah boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak mungkin, maka jenazah boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).
  5. Pihak melakukan salat jenazah wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Tata Cara Salat Jenazah

1. Niat Salat Jenazah

a) Bacaan niat salat jenazah untuk jenazah laki-laki

اُصَلِّى عَلٰى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى

Ushallii ‘alaa haadzihil mayyitati lillahi ta’aalaa

Artinya :

“Saya niat mensalatkan mayyit (laki-laki) ini, karena allah ta’aala.”

b) Bacaan niat salat jenazah untuk jenazah perempuan

اُصَلِّيْ عَلىَ هَذِهِ اْلَميِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى

Ushallii ‘alaa haadzihil mayyitati lillahi ta’aalaa

Artinya :

“Saya niat mensalatkan mayyit (perempuan) ini, karena Allah Ta’aala.”

2.Takbiratul ihram sambil berniat, lalu baca Surat Al Fatihah

3.Takbir kedua kemudian membaca salawat

Mengangkat tangan anda setinggi telinga atau sejajar dengan bahu, dan tangan diletakan diatas pusar. Selepas membaca shalawat Nabi.

Shalawat Nabi banyak bentuknya, yang paling afdhal adalah sholawat Ibrahimiyah.

4. Takbir ketiga lalu dilanjutkan berdoa untuk jenazah

Sambil mengangkat tangan setinggi telinga atau sejajar bahu, lalu tangan kembali diletakkan di atas pusar. Setelah itu membaca doa untuk jenazah.

5. Takbir keempat lalu dilanjutkan berdoa lagi

Sambil mengangkat tangan setinggi telinga atau sejajar bahu, lalu tangan kembali diletakkan di atas pusar. Lalu berdoa dengan doa untuk jenazah dan doa untuk orang-orang yang ditinggalkannya.

6. Salam

Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sebagaimana salat lainnya.

Pedoman Menguburkan Jenazah yang Terpapar Covid-19

Langkah-langkah menguburkan jenazah yang terkena virus Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis
  2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah). Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *