Cara Salat dan Puasa Perempuan Istihadah
HIDAYATUNA.COM – Ada tiga jenis darah jenis darah yang menyebabkan perempuan harus berhati-hati dalam menyikapinya, yakni darah haid, nifas, dan istihadah.
Oleh karena itu mereka harus memiliki cukup ilmu atau minimal bertanya kepada seseorang yang kompeten dalam persoalan darah wanita, agar ibadah yang mereka lakukan tidak sia-sia. Sebab, di antara syarat sah salat dan puasa misalnya adalah harus suci dari haid dan nifas.
Haid adalah darah yang berasal dari anggota tubuh manusia yang keluar dari rahim perempuan setelah ovulasi secara berkala, bukan karena suatu penyakit atau adanya proses persalinan. Akan tetapi haid merupakan sesuatu yang normal terjadi pada seorang perempuan yang menunjukkan kesuburannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. kepada Aisyah:
إِنَّ هذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ أدَمَ، فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوْفِي بِالْبَيْتِ. متفق عليه
Sesungguhnya haid adalah perkaraya yang telah ditetapkan Allah untuk kaum Hawa. Maka, lakukan seperti yang dilakukan orang yang sedang haji, hanya saja kamu tidak boleh thawaf di Ka’bah. (HR. Bukhari dan Muslim
Adapun darah istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari kemaluan wanita selain di waktu-waktu haid atau nifas. Misalnya ada darah keluar dari kemaluan wanita kurang dari 24 jam atau keluar lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar tersebut dinamakan istihadah.
Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari, dan maksimal 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka darah yang keluar dinamakan istihadhah.
Darah Istihadhah Bukan Penghalang Untuk Beribadah
Darah karena istihadah itu tidak menghalangi seseorang untuk tidak salat, maka mereka yang mengalami istihadah tetap diwajibkan untuk salat. Hanya saja karena mereka itu statusnya daim al-hadas (orang yang berhadas terus menerus), cara berwudhunya berbeda dengan perempuan yang suci. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Membersihkan Kemaluan
Pertama yang harus dilakukan oleh perempuan istihadhah yang akan mengerjakan salat adalah membersihkan kemaluan, lalu menyumbatnya dengan kain kapas atau sejenisnya dan membalutnya sehingga darah tidak dapat keluar.
Yang perlu diperhatikan saat menyumbat vagina adalah menyumbat sampai masuk ke dalam, agar ketika salat, seorang yang mengalami istihadhah tidak dihukumi membawa sesuatu yang najis. Dan ketika darah terlalu deras hingga tembus ke pembalut, maka salatnya tetap sah karena alasan darurat.
2. Berwudhu’ Setiap Masuk Waktu Salat
Niat wudhunya adalah agar diperkenankan menunaikan salat, kemudian segera mengerjakan salat. Niatnya adalah nawaitul wudhu’a listibahatis-salati fardhal-lillahi ta’ala (Saya niat berwudhu` agar diperbolehkan salat yang telah menjadi kewajiban karena Allah). Tidak lagi nawaitul wudhu’a liraf’il hadasil ashgari fardal-lillahi ta’ala, karena status yang disandangnya sebagai daim al-hadas.
3. Segera Mengerjakan Salat
Selesai wudhu usahakan segera mengerjakan salat. Namun boleh-boleh saja seseorang yang sedang beristihadhah menunda salatnya karena alasan yang terkait dengan kemaslahatan salat seperti menutup aurat, menjawab adzan, menunggu salat berjama’ah dan lain-lain.
4. Mengulang Wudhu Setiap Kali Mengerjakan Salat
Kewajiban yang selanjutnya bagi perempuan istihadadh adalah mengulang wudhu setiap kali mengerjakan salat dan sekaligus mengganti pembalut.
Bagi perempuan yang sedang istihadah, diwajibkan mengulang wudhunya setiap akan mengerjakan salat wajib. Dan wudhu harus dilakukan ketika waktu salat sudah tiba. Artinya, wudhu yang telah dilakukan tidak boleh digunakan untuk dua (2) salat wajib.
Khusus untuk salat sunnah, boleh-boleh saja satu wudhu digunakan untuk 2 atau lebih salat sunnah. Usai salat wajib, ia boleh-boleh saja langsung mengerjakan salat sunnah tanpa harus mengulang wudhu.[1]
Hukum yang sama juga berlaku bagi penderita beser. Karena seringnya keluar air kencing, maka cara bersucinya adalah alat kelamin penderita beser tersebut ditahan atau ditutup agar air kencingnya tidak menetes ke celana dalam. Setelah itu segera mengganti celana dalam, lalu sesegera mengambil wudhu setiap waktu salat telah tiba. Baginya, satu wudhu untuk satu salat fardhu. Artinya, ia harus berwudhu untuk setiap salat fardhu.
Cara Wanita Istihadhah atau Orang Beser Bersuci/Wudhu Saat Berpuasa
Di atas sudah dijelaskan bahwa wanita istihadhah (termasuk orang beser) diharuskan menyumbat kapas atau sejenisnya ke dalam vagina, lalu memakai pembalut. Namun masalahnya menjadi berbeda, jika wanita tersebut dalam kondisi berpuasa.
Oleh karena memasukkan sesuatu seperti kapas atau yang lain ke dalam vagina dapat membatalkan puasa. Oleh sebab itu, imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa yang harus dilakukan oleh wanita istihadah yang sedang berpuasa adalah mendahulukan maslahat puasa daripada maslahat salat.
Artinya, ia tidak diperbolehkan menyumbat vaginanya dengan kapas atau sejenisnya. Justru jika ia tetap menyumbat vaginanya, maka puasanya batal meskipun salatnya sah.[2]
Sumber :
[1] Zakariyya bin Muhammad al-Anshari, Manhaj al-Thullab fi Fiqh Imam al-Syafi’i (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2011), hlm. 12. Lihat juga al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2017), juz 1, hlm. 10.
[2] Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2015), juz 1, hlm. 137.