Cara Jaga Kemajemukan, Gus Baha: Selesaikan Masalah dengan Tidak Marah-Marah

 Cara Jaga Kemajemukan, Gus Baha: Selesaikan Masalah dengan Tidak Marah-Marah

Gus Baha (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, JakartaUlama kharismatik asal Rembang, Jawa Tengah, KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) punya cara pandang tersendiri dalam menjaga kemajemukan di Indonesia.

Menurut Gus Baha, salah satu cara merawat keberagaman yang ada Indonesia ini adalah dengan pendekatan yang ramah.

Ia menyebut tidak semua masalah harus diselesaikan dengan cara marah-marah.

Selain itu lanjut Gus Baha, hal yang tak kalah penting adalah mengukuhkan spirit ukhuwah atau spirit pesaudaraan (persatuan).

Baginya kalau bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu dibawa ke renah hokum.

“Tidak semua masalah penyelesaiannya harus dimarahi, ditegur, atau lewat proses hukum formal atau pengadilan,” kata Gus Baha dalam dialog kebangsaan yang diselenggarakan UGM dilansir dari laman resmi UGM, Selasa (05/03/2024).

Gus Baha memberikan sejumlah contoh permasalahan sosial yang penyelesaiannya melalui jalan kekeluargaan atau permusyawarahan, tidak melulu lewat pengadilan.

Penyelesaian masalah dilakukan tanpa kekerasan dan tetap menjaga ukhuwah dengan tidak menyinggung, tidak memojokkan, tidak mengadili, dan tidak mendiskreditkan.

“Menjaga kemajemukan dan ukhuwah dimulai dari cara menyelesaikan masalah dengan tidak pakai marah-marah,” sambungnya.

Karenanya Gus Baha menyarankan penyelesaian beberapa persoalan di Indoensia dilakukan secara kekeluargaan.

Mengutip kitab Qurthubi, Gus Baha menjelaskan cara ini dianggap baik dilakukan karena dalam sebuah masalah sebaiknya dikembalikan kepada yang bersengketa.

“Misalnya ada orang sengketa itu dilaporkan ke polisi, silahkan diselesaikan secara kekeluargaan. Ternyata di kitab Qurthubi, di kitab saya, kalau ada orang sengketa silakan kembalikan yang sengketa, kata Sayidina Umar jangan-jangan mereka punya solusi secara kekeluargaan,” jelasnya.

Gus Baha menyebutkan jika semua hal diselesaikan di pengadilan justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi pihak yang bersengketa.

“Kalau diputuskan di pengadilan bisa melahirkan dendam, hasut, dan dengki. Jika diselesaikan dengan logika dan kearifan mereka sendiri maka itu lebih baik,” ujarnya. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *