CAIR Desak Pemerintah AS Usut Kasus Penghilangan Hak Suara Muslim
HIDAYATUNA.COM, New York – Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) Cabang New York mendesak pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penghilangan hak suata bagi muslim dalam pemilihan pendahuluan beberapa waktu lalu.
Menurut CAIR, tindakan dengan menghilangkan hak suara adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir. Hal itu karena telah menciderai prinsip demokrasi.
“Untuk mendiskualifikasi ratusan hak suara dari warga yang berhak adalah kejahatan terburuk pada demokrasi,” ungkap CAIR dalam siaran persnya yang dilaporkan oleh Middle East Eye dikutip Rabu (2/9/2020).
Untuk itu lanjut dia, atas nama apapun, kasus hilangnya hak suara ratusan warga AS yang beragama muslim harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
CAIR juga menjelaskan bahwa terlepas apapun latar belakang pemilih, baik suku atau agama, mereka memiliki hak suara yang sama sebagai warga negara Paman Sam. Oleh karena itu pihaknya menyayangkan jika kasus peniadaan hak suara bagi kaum muslim ini terbukti.
“Terlepas dari agama atau suku, setiap pemilih yang sah penting untuk memilih,” sambungnya.
Dirinya juga menegaskan suara Muslim atau warga keturunan Arab tak pantas dibungkam demi kepentingan apa pun. Muslim dan keturunan Arab yang memenuhi syarat punya hak yang sama seperti warga kulit putih untuk memilih.
“Mencabut hak pilih populasi tertentu adalah praktik menjijikkan yang mengorbankan komunitas marjinal untuk menyensor suara mereka dan menghambat kekuatan politik mereka,” tandasnya.
Sebagai informasi, warga AS keturunan Arab atau beragama Muslim diduga jadi sasaran penghilangan hak suara dalam primary election atau pemilihan pendahuluan di Amerika pada Juni lalu. Diduga ratusan suara abstain merupakan hak suara mereka.
Diantara hak suara Muslim menjadi abstain terjadi di kota-kota kecil seperti Lackawanna. Untuk itu mengajukan keberatan atas kasus tersebut.