Bumil dan Busui, Mau Puasa Ramadhan? Baca Dulu Ini
HIDAYATUNA.COM – Ibu hamil (bumil) dan ibu menyusui (busui) biasanya bingung ketika ramadhan menjelang. Bolehkah bumil dan busui ikut melaksanakan puasa?
Dalam Islam, bumil dan busui yang mengkhawatirkan keselamatan diri atau anaknya, dianjurkan untuk berbuka puasa. Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum berbuka puasa ini.
Wafa binti Abdul Aziz As Suwailim dalam kitabnya “Fikih Ibu Himpunan Hukum Islam Khas Ummahat” dikutip dari Republika.co.id. Ia mengatakan ulama Hanafiyah berpendapat hukumnya “boleh” berbuka dengan segera saat bumil dan busui puasa.
Sedangkan Malikiyah dan Syafi’iyah dengan tegas “mewajibkan” berbuka puasa saat itu juga bagi bumil dan busui. Pendapat ini juga dinyatakan oleh sebagian fuqaha Hanabilah ketika si bumil atau busui mengkhawatirkan keselamatan buah hati.
Pendapat yang shahih dari mazhab Hanabilah adalah bahwa bumil dan busui “makruh” berbuka berpuasa. Sementara itu Malikiyah memberlakukan sejumlah persyaratan terkait bolehnya bumil dan busui untuk berbuka puasa.
Di samping adanya kekhawatiran terhadap keselamatan dari anak, yaitu tidak punya uang untuk menyewa jasa wanita menyusui, tidak ada wanita yang menyusui. Atau si anak tidak mau disusui selain ibunya sendiri. Demikian disampaikan Wafa binti Abdul Aziz As Suwailim.
Untuk itu, bumil dan busui bisa membayar hutang puasa dengan kafarat. Ahlul Ilmi berbeda pendapat jika bumil dan busui mengkawatirkan keselamatan diri saja, keduanya tidak membayar kafarat dengan memberi makan.
Jika bumil dan busui mengkhawatirkan keselamatan anak, maka boleh membayar kafarat dengan memberi makan. Pendapat tersebut diriwayatkan dari Malik.
Hal ini sesuai dengan dalil pertama berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar Fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”