BPIP: Pentingnya Nilai-Nilai Pancasila dalam UU Sebagai Uji Materi

 BPIP: Pentingnya Nilai-Nilai Pancasila dalam UU Sebagai Uji Materi

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Ani Purwanti mengatakan salah satu tugas dan fungsi BPIP yakni menyemaikan, menyosialisasikan, menginternalisasikan dan menginstitusionalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam pembuatan peraturan perundang-undangan maupun perda di Indonesia

“Melalui seminar ini BPIP berperan aktif dari sisi preventif sebelum sebuah peraturan dibuat, agar pemangku kepentingan memastikan rancangan peraturan baik undang-undang atau perda yang dibuat telah mengandung atau sesuai nilai-nilai Pancasila,” katanya saat seminar bertajuk ‘Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Di Daerah Istimewa Yogyakarta’, di Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).

“Dan dalam level pembuatan peraturan, melalui seminar ini kami menyampaikan kepada para perancang peraturan untuk memasukkan nilai Pancasila dalam pembuatan peraturan, dalam hal ini perda, karena banyak sekali perda yang dianggap diskriminatif,” imbuhnya.

Di sisi lain, menurutnya, melalui seminar yang diikuti berbagai pemangku kepentingan mulai dari akademisi, pemerintah pusat hingga daerah itu juga bermaksud membuka pemahaman bahwa setiap individu atau kelompok dapat mengusulkan uji materi manakala ada peraturan perundang-undangan maupun perda yang bertentangan Pancasila.

“Sehingga mereka memahami bahwa mereka yang hadir di sini bisa menjadi pengusul uji materi jika ada perda bertentangan Pancasila,” ujarnya.

Selain itu, sekretaris Utama BPIP Karjono Atmoharsono menyampaikan, upaya memastikan suatu peraturan perundang-undangan maupun perda tidak bertentangan dengan Pancasila merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan mulai dari tahap penyusunan naskah akademik. Hal tersebut, tidak terlepas dari sejarah bahwa Pancasila merupakan dasar negara.

“Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, Pancasila alat pemersatu bangsa, Pancasila Sakti dan Pancasila sumber dari segala sumber perundang-undangan,” papar Karjono pada kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, sekretaris Utama BPIP menekankan bahwa setiap peraturan maupun perda harus berlandaskan Pancasila agar harmonis dan sinkron dalam menjaga kesatuan hukum nasional.

Pada kesempatan yang sama, kemudian muncul usulan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda bahwa pemerintah perlu memperkuat eksistensi BPIP agar dapat terlibat langsung dalam melakukan pengawasan, sejak naskah akademik peraturan perundang-undangan maupun perda dirancang.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *