Bom Bunuh Diri Haram!
HIDAYATUNA.COM – Beberapa ulama dari Saudi menolak keras model bom bunuh diri. Apalagi, sampai menyebut pelaku bom mendapatkan syahid di sisi Allah SWT.
Dilansir dari Republika.co.id, Mufti Arab Saudi Syekh Abdul Aziz al-Syaikh mengatakan, mereka yang menjadi pelaku bom bunuh diri tidak bernilai syahid di sisi Allah.
Para ulama yang menolak bom bunuh diri berdalil dengan ayat:
“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri karena sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian.” (QS an-Nisaa’ [4]: 29).
Adapun hadis Rasulullah Saw:
“Siapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi itu diletakkan di tangannya, ditusukkan ke perutnya di neraka jahannam dia kekal di dalamnya.” (HR Bukhari Muslim)
MUI: Bunuh Diri Haram!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berpendapat bom bunuh diri haram untuk dilakukan.
Menurut MUI, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs). Baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al dakwah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
Sementara itu, Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb). Dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab).
Musuh pun mendapatkan kerugian lebih besar termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri.
Menurut MUI, orang yang bunuh diri membunuh dirinya untuk kepentingan pribadi sendiri. Sementara, pelaku amaliyah al istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya.
Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah SWT. Sedangkan pelaku amaliyah al istisyhad adalah manusia yang bercita-cita untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT.
Untuk itu, MUI menegaskan bahwa terorisme bukan sebuah jihad yang diajarkan agama. Menurut MUI, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban.
Aktivitas ini menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, membahayakan keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, MUI menilai terorisme sebagai salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), transnasional. Serta digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran.