Bolehkah Shalat di Gereja atas dasar Toleransi ?

 Bolehkah Shalat di Gereja atas dasar Toleransi ?

HIDAYATUNA.COM – Bagaimana pandangan kaca mata fikih tentang pelaksanaan shalat di gereja atas dasar rasa toleransi ?

Terdapat perbedaan pendapat atas hal ini, menurut Madzhab Syafi’i hukum shalat di gereja adalah makruh itupun jika tidak ada perkara yang dapat menyebabkan keharaman, seperti gambar-gambar yang diagungkan oleh umat kristiani. Juga jika telah mendapatkan izin untuk melakukan shalat di dalamnya.

Dalam Kitab AlAdab AsySyariyah Ibnu Muflih menjelaskan bahwa seseorang boleh masuk di area gereja untuk berjualan serta menjalankan shalat di gereja namun hukumnya Makruh Muthlaq bila di tempat tersebut terdapat gambar-gambar (yang diagungkan orang umat kristiani).

Ibnu Tamim berkata, hukumnya tidak apa-apa berjualan dan masuk ke dalam gereja jika didalamnya tidak ada gambar (yang diagungkan orang umat kristiani), begitu pula menjalankan shalat di dalamnya. Ibnu ‘Uqoil berkata, hukumnya dimakruhkan sebagaimana menjalankan shalat di gereja yang didalamnya terdapat gambar (yang diagungkan). Wallahu a’lam

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *