Bolehkah Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan Disatukan?

 Bolehkah Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan Disatukan?

HIDAYATUNA.COM – Puasa rajab merupakan salah satu puasa sunnah yang dianjurkan dan pahalanya sangatlah besar, maka tidak heran kaum muslimin berusaha bisa melaksanakannya. Dalam keadaan tertentu seoarang muslim berniat melakukan puasa rajab, akan tetapi di sisi lain belum mengerjakan kewajiban yang pernah ditinggalkan, yaitu mengqadha puasa Ramadhan. Dua hal tersebut tentu membuat kita dilema, mana yang harus didahulukan? Apakah keduanya bisa digabung?.  

Pertanyaan-pertanyaan di atas kerap kali muncul dalam kesaharian kita. Berkaitan dnegan perseoalan tersebut para ulama memiliki beberapa pendapat.

Imam an-Nawawi dan Imam al-Asnawi yang merupakan pakar fikih kalangan syafi’iyah berpendapat bahwa menggabungkan niat puasa Rajab dan qada Ramadan tidak diperkenankan, alasannya puasa teresebut merupakan puasa yang berdiri sendiri (maqshud li dzatihi), sehingga tidak diperkenankan menggabung antara satu dengan yang lain. Pendapat tersebut diibaratkan tidak sahnya menggabung niat shalat fardhu dzuhur dengan shalat sunah dzhuhur.

Berbeda dengan pendapat di atas, Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan memperbolehkan menggabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah. Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan agar mendapatkan pahala ganda.

Pendapat Ibn Hajar ini berdasarkan rujukan bahwa diperbolehkan menggabungkan niat shalat fardlu dengan shalat tahiyyatul masjid. Maka menurutnya NIat puasa Rajab disatukan dnegan mengqadha Ramadhan juga diperbolehkan.

Sementara itu, Syaikh Abu Bakr bin Syatho’ dalam I’anah al-Thalibin menjelaskan bahwa mengerjakan puasa qadha Ramadhan pada saat waktu Tarwiyah atau Arafah, baik dengan hanya berniat qadha Ramadhan saja atau sekaligus niat puasa sunnah tetap mendapatkan pahala berpuasa sunnah tersebut.

إذا كان عليه صوم فرض قضاء أو نذر وأوقعه في هذه الأيام المتأكد صومها حصل له الفرض الذي عليه وحصل له ثواب صوم الأيام المسنون وظاهر إطلاقه أنه لا فرق في حصول الثواب بين أن ينويه مع الفرض أو لا وهو مخالف لقول ابن حجر الآتي أنه لا يحصل له الثواب إلا إذا نواه وإلا سقط عنه الطلب فقط

Artinya: “Jika seseorang mengerjakan puasa fardhu qadha Ramadhan, atau nadzar dan mengerjakannya pada hari-hari disunnahkan berpuasa, maka ia mendapatkan pahala puasa keduanya, baik puasa qadha puasa Ramadhan atau puasa-puasa sunnah, baik diniati bersama puasa fardu atau tidak. Hal ini berbeda dengan pendapat Ibn Hajar yang menyebutkan bahwa tidak akan mendapatkan pahala kecuali ia berniat puasa. Jika tidak diniatkan puasa sunnahnya, maka ia cukup menggugurkan kewajiban qadha puasa Ramadhannya.”

Maka dapat ditarik kesimpulan dari pernyataan Syaikh Abu Bakr bin Syatho’ dalam I’anah al-Thalibin bahwasannya jika kita ingin berpuasa Sunnah Rajab namun masih mempunyai tanggungan puasa qadha Ramadhan maka diniatkan puasa qadha Ramadhan saja insyaallah akan mendapatkan pahala puasa Rajab juga.

Sumber:

  • Kitab I’anah al-Thalibin Syaikh Abu Bakr bin Syatho’

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *