Hukum Bermakmum kepada Imam yang Mudah Mengkafirkan sesama
HIDAYATUNA.COM – Akhir-akhir ini sering kita jumpai kelompok yang mudah sekali memberi label kafir kepada sesama muslim yang tidak sependapat dengan mereka, hanya karena berbeda penafsiran atau bahkan karena perbedaan pilihan politik. Ini seperti pengulangan sejarah kelam umat Islam yang gara-gara persoalan kepemimpinan selepas terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan kemudian terjadi perang antara pasukan Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah. Keduanya adalah sahabat Nabi yang harus kita hormati, namun gara-gara perbedaan politik ada sebagian pihak yang mengkafirkan salah satu atau keduanya.
Juga bagi jamaah haji, sangatlah mungkin ketika sholat berjamaah di masjid yang berada di tanah suci, imam yang diikutinya menganut faham Wahabiyyah. kebanyakan dari mereka mudah mencap kafir sesama muslim sendiri. terlepas dari itu, apakah sah sholatnya seseorang yang berjamaah dengan kelompok yang mudah mengkafirkan sesama muslim tersebut ?
Syakih Zainuddin Al-Malibari dalam karyanya Fath Mu’in mengatakan bahwa Makruh bermakmum kepada kelompok yang menyerupai Rafidhah (yang mencela dan mengkafirkan sahabat nabi), sekalipun tidak ada imam selain daripadanya. Hal ini jika memang tidak dikhawatirkan tidak terjadi fitnah kalau tidak bermakmum dengan mereka. Bahkan ada yang mengatakan bermakmum kepada kelompok seperti itu hukumnya tidak sah.
Wallahu ‘Alam