Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Suami ?
HIDAYATUNA.COM – Sebagai salah satu bidang ilmu dalam Islam yang secara khusus mengatur kehidupan muslim sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.
Cakupan Ilmu Fikih sangatlah luas, hari hal yang masuk akal hingga hal-hal yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya. Seperti contoh kasus diberikut ini, ketika ada seorang wanita yang kaya raya namun mempunyai suami miskin.
Disebabkan adanya permasalahan diawal pernikahan lantas ia tidak membagi harta kekayaanya dengan sang suami, padahal mereka berdua masih berstatus sebagai suami istri.
Namun ketika mendekati momentum hari raya Idul Fitri tiba-tiba sang istri ingin memberikan bantuan kepada suaminya tersebut berbentuk zakat. Lantas bagaimana fikih memandang kasus ini ?
Bolehkan istri memberikan zakat kepada suminya sendiri ?
Jawaban diatas adalah Boleh, menurut fikih istri boleh memberikan zakat kepada suaminya sendiri jika suaminya tersebut adalah orang yang fakir atau miskin. Hal ini dijelaskan dalam Fathul Mu’in :
فتح المعين هامش إعانة الطالبين – وَيُنْدَبُ للزَّوجَةِ إِعْطَاء زَوْجِهَا مِن زَكاَتِها حَتَى بِالفَقرِ وَالْمِسْكِنَةِ وَإِن أَنْفَقَهَا عَلَيها قَالَ شَيخُنَا وَالَّذِي يَظْهَرٌ أَنَّ قَرِيْبَهُ اَلْمُؤسِرَ لَوامْتَنَعَ مِنَ الِإنْفاَقِ عَلَيهِ وَعَجَزَ عَنْهُ باِلحَاكِمِ أُعْطي چِيْنَىذٍ لِتَحَقُّقِ فَقْرِهِ أو مِسْكِنَةِ الآنِ
Disunnahkan bagi seorang istri memberikan zakatnya kepada suaminya dan dianggap seperti memberikan zakat kepada fakir atau miskin, sekalipun zakat tersebut oleh suami (mungkin) akan dinafkahkan kepada istrinya. Guru kita berkata ” yang jelas kerabat yang kaya jika ia tidak mau memberi nafkah kepada kerabatnya yang fakir, serta si fakir tadi tidak mampu melaporkan kepada hakim, maka si fakir boleh diberi zakat sebab dia telah nyata-nyata fakir atau miskin “