Bolehkah Wudhu Menggunakan Air Hangat?
HIDAYATUNA.COM – Di dalam fikih wudhu dikategorikan sebagai aktivitas bersuci, yaitu bersuci untuk menghilangkan hadats kecil seperti sesudah buang air kecil, tinja, kentut, dan lain-lain. Wudhu menggunakan air hangat mungkin bisa menjadi solusi pada saat kita berada di tempat yang suhu kedinginannya luar biasa, seperti di pegunungan.
Berkenaan dengan itu, Imam al Mawardi dalam kitabnya al Hawi al Kabir bahwasannya ada dua hal yang perlu dipahami terkait menggunakan air hangat sebagai berikut:
أَحَدُهُمَا الْفَرْقُ بَيْنَ الْمُسَخَّنِ بِالنَّارِ وَبَيْنَ الْحَامِي بِالشَّمْسِ فِي أَنَّ الْمُسَخَّنَ غَيْرُ مَكْرُوهٍ وَالْمُشَمَّسَ مَكْرُوهٌ. وَالثَّانِي: الرَّدُّ عَلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ مُجَاهِدٌ وَزَعَمُوا أَنَّ الْمُسَخَّنَ بِالنَّارِ مَكْرُوهٌ، وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ، لِمَا رُوِيَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يُسَخَّنُ لَهُ الْمَاءُ فَيَسْتَعْمِلُهُ وَالصَّحَابَةُ يَعْلَمُونَ ذَلِكَ مِنْهُ، وَلَا يُنْكِرُونَهُ
Artinya: “Pertama, perbedaan air yang dihangatkan dengan direbus menggunakan api dan air hangat atau dipanasi karena sengatan sinar matahari. kategori yang pertama dihukumi tidak makruh dan yang kedua dihukumi makruh.
Kedua, menolak pendapat sebagian ulama, seperti Mujahid yang menyatakan bahwa air yang dihangatkan dengan cara direbus itu makruh. Pendapat ini tidak tepat, karena terdapat riwayat lain yang menyebutkan bahwasannya sahabat Umar bi Khattab ra. Itu pernah disediakan air rebus untuk berwudhu dan beliau memakainya. Sementara itu para sahabat lain juga menggunakannya dan tidak menentang pendapat Umar tersebut.”
Menurut Imam ‘Abdurrazzaq dalam kitabnya Mushannaf meriwayatkan bahwa Imam ‘Atha pernah mendengar pendappat sahabat Ibnu Abbas demikian:
فَإِنْ كُنْتَ مُتَوَضِّأً مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ فَإِنَّ الْحَمِيْمَ يَغْتَسِلُ بِهِ
Artinya: “Jika kamu berwudhu menggunakan air yang direbus, maka air rebusan tersebut juga boleh digunakan untuk mandi.”
Dari keterangan dalil di atas maka dapat disimpukan bahwa berwudhu menggunakan air hangat itu dihukumi boleh dan tidak makruh. Kemakruhan terjadi jika air yang digunakan itu panas dan dapat membahayakan kulit. Demikian uraian pembahasan yang dapat kami sajikan. Wallahu a’lam.
Sumber:
- Kitab al-Hawi al-Kabir Karya Imam al-Mawardi
- Kitab Mushannaf-nya Karya Imam ‘Abdur Razzaq