Bolehkah Wakaf Dengan Uang Tunai?
Wakaf secara etimologi adalah al-habs (menahan). Ia merupakan kata yang berbentuk masdar dari ungkapan waqfu al-syai’ yang pada dasarnya berarti menahan sesuatu. Dengan demikian, pengertian wakaf secara bahasa adalah menyerahkan tanah untuk orang-orang miskin untuk ditahan. Diartikan demikian karena barang milik itu dipegang dan ditahan orang lain, seperti menahan hewan ternak, tanah dan segala sesuatu.
Secara gramatikal, penggunaan kata “auqafa” yang digabungkan dengan kata kata segala jenis barang termasuk ungkapan yang tidak lazim (jelek). Yang benar adalah dengan menggunakan kata kerja “waqaftu” tanpa memakai hamzah (auqaftu). Adapun yang semakna dengan kata “habistu” adalah seperti ungkapan “waqaftu al-syai’ aqifuhu waqfan”.
Para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf, sebagaimana tercantum buku-buku fiqh. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut:
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang Perilaku sejenis wakaf telah dikenal umat manusia sebelum Islam datang. Umat manusia – terlepas dari agama dan kepercayaan yang mereka anut – sesungguhnya telah mengenal beberapa bentuk praktik pendayagunaan harta benda, yang substansinya tidak jauh berbeda dengan wakaf dalam Islam. Hal ini disebabkan pada dasarnya, umat manusia sudah menyembah Tuhan melalui ritual keagamaan sesuai kepercayaan mereka. Hal inilah yang kemudian menjadi faktor pendorong bagi setiap umat beragama untuk mendirikan bangunan peribadatannya masing-masing.
Mereka yang memiliki kepedulian serta perhatian terhadap kelangsungan agamanya rela melepaskan sebagian tanahnya atau menyumbangkan sebagian harta miliknya untuk kepentingan rumah peribadatan. Contoh yang paling nyata dari adanya praktik wakaf sebelum Islam adalah dibangunnya al-Ka’bah al-Musyarrafah oleh Nabi Ibrahim as. Hanya saja, dalam perjalanan waktu, Ka’bah pernah digunakan sebagai tempat penyembahan berhala, padahal sebelumnya adalah tempat beribadah kepada Allah Swt.
Jika praktik wakaf telah dikenal sebelum Islam, maka yang membedakannya dengan wakaf dalam Islam adalah bahwa praktik wakaf yang diamalkan masyarakat jahiliyah dilakukan semata-mata hanya untuk mencari prestise (kebanggan). Sedangkan dalam Islam bertujuan untuk mencari ridla Allah dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya.
Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW yaitu wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Sebagian ulama menyatakan bahwa yang pertama diinginkan untuk tujuan kebajikan. Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Dengan artian, wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif. Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Menurut Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi, wakaf adalah habsul mali yumkinu al-intifa’u bihi ma’a baqa’I ainihi ‘ala mashrafin mubahin (menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan menjaga bentuk aslinya untuk disalurkan kepaa jalan yang dibolehkan). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain), dalam arti harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan.
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
Demikianlah pengertian wakaf menurut para ulama ahli fiqih kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, sebagaimana telah dikemukakan di atas. Praktek wakaf juga berkembang luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah dan dinasti sesudahnya, banyak orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Wakaf tunai (cash waqf) pertama kali dipakai pada masa Utsman di Mesir, di akhir abad ke-16 (1555-1823 M). Pada era Utsmani di Mesir, berkembang pemakaian fikih Hanafi dalam menjalankan aktivitas binis dan sosialnya. Imam Muhammad asy-Syaibani menjelaskan bahwa sekalipun tidak ada dukungan hadis yang kuat, penggunaan harta bergerak sebagai wakaf dibolehkan, jika memang hal itu sudah menjadi kebiasaan umum pada daerah tertentu. Bahkan bagi Imam Muhammad alSarakhsi, kebiasaan umum tidak selalu menjadi persyaratan dalam penggunaan harta bergerak sebagai harta wakaf. Bahkan menurut Crecelius, Dia menyatakan:
“No Islamic State was more energetic in its production of statistical records, more systematic in its record keeping, and more assiduous in preserving these records than the Ottoman Empire.”
Artinya: “Tidak ada negara Islam yang lebih energik dalam menghasilkan wakaf dan catatan statistiknya, lebih sistematis dalam menjaga catatan tersebut, serta lebih ketat dalam mengawasi catatan tersebut ketimbang Dinasti Ustman.”
Terdapat tiga alasan mendasar kenapa ahli fiqh era Utsmani menyusun bangunan wakaf tunai: pertama, pandangan bahwa aset bergerak dapat menjadi harta wakaf. Kedua, penilaian dan penerimaan atas uang sebagai aset bergerak. Ketiga, persetujuan atas pemberian uang tunai. Kepopuleran wakaf tunai terjadi setelah Professor Mannan mensosialisasikannya di Bangladesh melalui Social Investment Bank Limited (SIBL).
SIBL membuat Sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) untuk mengumpulkan dana dari orang kaya dan membagi perolehan wakaf tunai yang telah dikumpulkannya kepada orang-orang miskin. Popularitas “wakaf tunai”, ditimbulkan karena fleksibilitas penyebaran manfaat wakaf tunai kepada kalangan mustadh’afin (orang fakir dan orang yang tertindas ekonominya) dan dhu’afa’ (orang miskin) di segala tempat.
Pendapat Ulama yang membolehkan atas wakaf uang yaitu:
- Imam Zuhri: Mewakafkan dinar hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha, kemudian keuntungannya disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf alaihi).
- Sebagian Al-Hanafiyah (ulama madzhab Hanafi) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham atas dasar istihsan bi al-urf (dipandang baik menurut kebiasaan) berdasarkan atsar dari Abdullah bin Mas’ud ra: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.
- Imam Nawawi: “Dan para sahabat kita berbeda pendapat tentang berwakaf dengan dana dirham dan dinar. Orang yang membolehkan mempersewakan dirham dan dinar membolehkan berwakaf dengannya dan yang tidak membolehkan mempersewakannya tidak mewakafkannya”.
- Pendapat Al-Syafi’iyyah (ulama madzhab Syafi’i): Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Al-Syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).
Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para ulama maka MUI melalui komisi fatwa mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang yang intinya berisi sebagai berikut:
- Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga (seperti saham, obligasi/sukuk).
- Wakaf uang hukumnya boleh.
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
- Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Sumber:
- Tafsir Ibnu Katsir Karya Ismail bin Umar bin Kasir
- Fiqh al-Sunnah Karya Sayyid Sabiq
- Subul al-Salam Karya Imam Muhammad bin Ismail alKahlani
- Waqf System As A Redistribution Mechanism In Ottoman Empire Karya Birol Baskan
- Hukum Wakaf Karya Ahrul Sani Faturrahman
- Fatwa MUI tentang Wakaf tunai