Bolehkah Swab Tes Covid-19 saat Puasa Ramadan?

 Bolehkah Swab Tes Covid-19 saat Puasa Ramadan?

Swab Tes Covid-19 saat Puasa Ramadan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Melakukan swab tes Covid-19 di bulan puasa Ramadan terkadang menimbulkan pertanyaan. Apakah swab tes Covid-19 tidak membatalkan puasa?

Beberapa orang masih membutuhkan swab tes Covid-19 dalam berbagai aktivitas sesuai dengan situasinya dan kondisinya. Dalam aktivitas perjalanan jauh misalnya, masyarakat Indonesia yang belum melengkapi vaksinasi Covid-19 diharuskan swab untuk menghindari penularan wabah Corona.

Lalu bagaimana fikih memandang swab tes Covid-19 ini? Mengingat swab tes menggunakan dua metode memasukkan alat ke rongga hidung hingga batas atas tenggorokan.

Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa? Memasukan sesuatu pada kedua organ ini tidak dapat membatalkan puasa karena tidak sampai pada rongga bagian dalam (jauf).

Jika pemeriksaan swab ini sampai melewati rongga dalam, tidak lantas dapat dikatakan membatalkan puasa. Hal ini karena swab tidak sesuai dengan ‘illat (alasan) penentuan batasan tersebut sehingga ia memberi efek kenyang.

Apabila ‘illat tersebut tidak dijumpai, maka puasanya tidak dapat dihukumi batal. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih,

الْحُكْم يَدُور مَعَ عِلَّته وُجُودًا وَعَدَمًا

Artinya: “Hukum didasarkan pada ada atau tidak adanya sebuah ‘illat (alasan).”

Swab Tes yang Membatalkan Puasa

Dalam literatur kitab fikih, sebagaimana dilansir dari Bincangsyariah, benda yang masuk melalui lubang atau rongga tubuh, seperti hidung, telinga, dan dubur dapat membatalkan puasa. Dengan catatan, apabila sampai masuk kepada rongga dalam (jauf).

Sedangkan apabila tidak sampai masuk ke bagian dalam maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana dalam keterangan kitab Badaius Shanai’, juz 2, halaman 93 berikut,

وَمَا وَصَلَ إلَى الْجَوْفِ أَوْ إلَى الدِّمَاغِ عَنْ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ بِأَنْ اسْتَعَطَ أَوْ احْتتَقَنَ أَوْ أَقْطَرَ فِي أُذُنِهِ فَوَصَلَ إلَى الْجَوْفِ أَوْ إلَى الدِّمَاغِ فَسَدَ صَوْمُهُ وَكَذَا إذَا وَصَلَ إلَى الدِّمَاغِ لِأَنَّهُ لَهُ مَنْفَذٌ إلَى الْجَوْفِ فَكَانَ بِمَنْزِلَةِ زَاوِيَةٍ مِنْ زَوَايَا الْجَوْفِ .وَلَوْ وَصَلَ إلَى الرَّأْسِ ثُمَّ خَرَجَ لَا يُفْسِدُ بِأَنْ اسْتَعَطَ بِاللَّيْلِ ثُمَّ  خَرَجَ بِالنَّهَارِ لِأَنَّهُ لَمَّا خَرَجَ عَلِمَ أَنَّهُ لم ييَصِلْ إلَى الْجَوْفِ أو لم يَسْتَقِرَّ فيه وَأَمَّا ما وَصَلَ إلَى الْجَوْفِ أو إلَى الدِّمَاغِ عن غَيْرِ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ بِأَنْ دَاوَى الْجَائِفَةَ وَالْآمَةَ فَإِنْ دَاوَاهَا بِدَوَاءٍ يَابِسٍ لَا يُفْسِدُ لِأَنَّهُ لم يَصِلْ إلَى الْجَوْفِ وَلَا إلَى الدِّمَاغِ

Artinya : “Apapun yang bisa sampai ke rongga dalam (jauf) atau ke otak yang nanti juga berujung ke rongga dalam (jauf) melalui lubang atau rongga tubuh, seperti hidung, telinga, dubur, dll, maka puasanya batal.

Jika alat swab tes tersebut tidak sampai ke jauf atau tidak menetap di dalamnya, maka tidak batal. Misalnya, alat swab tes hanya sampai pada kepala kemudian keluar lagi.

Sementara itu jika ia melewati selain rongga tubuh, seperti obat, maka jika obatnya kering, puasanya tidak batal. Namun jika obatnya basah maka batal.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *