Bolehkah Shalat Di Atas Kasur Empuk?
HIDAYATUNA.COM – Umumnya, orang melaksanakan shalat di masjid atau ruangan tertentu yang difungsikan untuk beribadah. Banyak juga orang yang menggunakan karpet atau sajadah sebagai alas shalat. Ada pula sebagian orang yang shalat dengan menjadikan kasur empuk sebagai alas. Baik itu kasur tebal maupun kasur yang seperti tikar.
Padahal, dalam sujud terdapat salah satu syarat yaitu objek sujud bukan sesuatu yang dibawa. Sehingga shalat bisa dilaksanakan pada ubin bangunan, sajadah, meja dan sebagainya. Syarat ini tidak berlaku pada benda yang dibawa atau melekat pada diri seseorang. Contohnya menjadikan selendang yang dipakai sebagai tempat sujud, membuat sholatnya tidak sah sebab selendang yang ia pakai tergolong sebagai benda yang dibawa oleh dirinya, maka ia telah lalai dalam melaksanakan kewajiban yang ada pada sujud ini. Syarat yang ada dalam sujud ini, sama persis seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin:
قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل
Artinya: “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah, seperti halnya sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat, namun tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat. Seperti sujud pada ujung selendang yang sangat panjang”
Berdasarkan referensi di atas, dapat diambil pemahaman bahwa shalat di atas kasur yang empuk, seperti halnya kasur-kasur yang kita temukan dalam kasur jenis spring bed adalah hal yang diperbolehkan dan tidak berpengaruh dalam keabsahan shalat, sebab tidak termasuk kategori benda yang dibawa dan juga jika dirunut kebawah nantinya bertemu langsung (muttasil) dengan bumi. Sehingga baik syarat yang pertama ataupun yang kedua sama-sama terpenuhi.
Meski diperbolehkan melakukan shalat di kasur, orang yang shalat mesti berhati-hati dalam melaksanakan rukunnya, terlebih pada saat sujud, sebab dalam sujud diwajibkan menjaga tujuh anggota sujud agar tetap ditempelkan pada tempat shalat saat sujud sedang berlangsung. Tujuh anggota tersebut adalah dahi, dua tangan, dua lutut dan jari-jari dari dua kaki. Sebab umumnya kasur yang empuk dianggap lebih sulit dalam hal menjalankan agar tujuh anggota sujud ini menempel pada kasur secara sempurna, sehingga orang yang shalat di kasur mesti hati-hati saat melaksanakan sujudnya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa shalat di atas kasur bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, sebab kasur sudah memenuhi kategori benda yang boleh untuk dijadikan sebagai tempat shalat. Namun orang yang shalat di kasur ini perlu hati-hati dalam hal menjalankan rukunnya, khususnya saat sujud. Selain itu perlu juga untuk menjaga kekhusyu’an shalatnya, sebab kadang seringkali orang yang shalat di kasur lebih merasa nyaman dan terlena hingga penghayatan pada makna shalat menjadi terbengkalai.
Sumber:
• Kitab Fathul Muin Karya Syekh Zinuddin Al-Maliabari