Bolehkah Seorang Muslim Masuk Gereja?

 Bolehkah Seorang Muslim Masuk Gereja?

Muslim masuk Gereja (ilustrasi/hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Sebagaimana Agama Islam beribadah di masjid dan agama Kristen beribadah di gereja. Lalu bolehkah seorang muslim masuk ke rumah ibadah umat agama lain seperti gereja?

Rasa penasaran seorang muslim mengenai suasana tempat ibadah agama lain menumbuhkan wawasan baru setelah masuk gereja. Begitu juga yang dirasakan ketika masuk ke rumah ibadah agama lain.

Tetapi, masyarakat seolah sudah terdoktrin bahwa seorang muslim yang masuk ke gereja adalah haram hukumnya. Bahkan sampai ada yang berpikiran bahwa orang tersebut sudah berpindah agama.

Hal ini pun akhirnya semakin diyakini oleh masyarakat bahwa seorang muslim masuk gereja adalah kesalahan besar. Tetapi, sebenarnya bolehkah seorang muslim masuk ke gereja?

Sebelum kita memutuskan untuk masuk ke gereja, ada baiknya kita bertanya kepada diri sendiri tentang niat kita masuk ke gereja tersebut.

Perhatikan Niat

Jika niat seorang muslim masuk gereja untuk menghadiri acara seminar atau workshop lintas iman, maka tidak ada yang salah. Sebab orang-orang yang datang adalah dari berbagai umat agama dan kegiatan tersebut sebagai sarana untuk menimba ilmu.

Lalu, ketika seorang muslim masuk gereja untuk melakukan suatu penelitian, ini juga tidak diharamkan. Kembali ke niat kita untuk melakukan riset dan menggali lebih dalam mengenai informasi di gereja. Terlebih bertujuan untuk kemajuan ilmu pengeahuan.

Dalil yang Melatari Bolehkah Seorang Muslim Masuk Gereja?

Di dalam hadis riwayat Muslim menyatakan, “Innamal a’maalu bin niyyat”, yang artinya, “ Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat”.

Melalui hadis inilah bisa kita ambil sebuah benang merah bahwa segala sesuatu yang kita perbuat adalah tergantung dengan niat kita. Sama halnya ketika seorang muslim masuk ke gereja. Apa niat kita masuk ke gereja?

Jika untuk mengikuti acara maupun melakukan penelitian, maka tidak bisa secara langsung di-judge sebagai haram. Berbeda jika kedatangan kita ke gereja untuk turut serta beribadah. Inilah yang tidak diperbolehkan.

Karena secara otomatis kita telah mencampurkan aqidah. Hal seperti ini yang seharusnya kita hindari. Sehingga aqidah kita sebagai muslim pun tetap terjaga dengan baik.

Belajar dari Zamannya Umar bin Khattab

Anda juga bisa melihat diperbolehkannya seorang muslim untuk masuk ke gereja ini melalui film 99 Cahaya di Langit Eropa.

Tokoh Hanum Salsabiela Rais, Fatma Pasha, dan Ayse memasuki gereja dengan tujuan menghangatkan diri dengan lilin-lilin di dalam gereja. Dikarenakan saat itu di Austria sedang musim dingin.

Bahkan ketika zamannya Umar bin Khattab, yang saat itu orang-orang Romawi secara bersama-sama masuk agama Islam. Hal ini membuat banyak gereja yang akhirnya tidak berfungsi.

Melihat kondisi itulah, Umar bin Khattab yang saat itu menjabat sebagai kepala pemerintahan memerintahkan untuk menjadikan gereja sebagai masjid.

Oleh karena itu, kita harus bisa membedakan niat mana yang memperbolehkan kita masuk ke gereja dan mana yang tidak. Sebagaimana di dalam Al- Quran surat Al-Kafirun ayat 1 hingga 6 yang artinya:

Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir!” Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”

Dalam ayat tersebut menegaskan bahwa tidak akan menyembah apa yang sedang kamu sembah serta kamu juga tidak akan menyembah apa yang sedang aku sembah.

Kamu memiliki kebebasan untuk mengamalkan apa yang menjadi kepercayaanmu dan bersedia mempertanggungjawabkannya. Begitu juga dengan aku dan kepercayaanku.

Dengan begitu, boleh tidaknya seorang muslim masuk gereja adalah tergantung dengan niatnya. Asalkan tidak untuk mencampuradukkan aqidah yang sudah jelas dilarang oleh Allah SWT, maka Anda diperbolehkan untuk masuk ke gereja.

Widya Resti Oktaviana

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *