Bolehkah Seorang Muslim Masuk Gereja?
HIDAYATUNA.COM – Gus Miftah pernah berdakwah di sebuah gereja di Jakarta Utara. Setelah itu, muncullah berbagai polemik di tengah masyarakat mengenai hukum masuk gereja bagi seorang Muslim.
Persoalan masuk gereja memang selalu menjadi perdebatan. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholis Nafis, ulama empat mazhab berbeda pendapat tentang orang Islam masuk gereja.
Apakah haram, makruh atau boleh, itu pun kalau tak ada kepentingan. Dia pun mengungkapkan pandangan empat mazhab terkait hukum masuk gereja.
Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah, lanjut Kiai Cholil, hukumnya haram seorang Muslim masuk gereja. Sedangkan menurut Hanafiyah atau Mazhab Hanafi, haramnya mutlak karena banyak setannya.
Sementara itu, sebagian pendapat Hanabilah atau Mazhab Hambali menyatakan masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh, yaitu tidak disukai oleh Allah tapi tidak diancam dengan siksa. Menurut Kiai Cholil, pendapat ini juga diambil oleh Ibnu Taimiyah.
“Dalilnya karena Nabi Saw pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus,” katanya.
Kiai Cholil mengatakan, pendapat Hanabilah secara mutlak orang boleh masuk kerja. Mereka berargumen dengan cerita Sayyidina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu ia meminta Sayyidina Ali menghadirinya bersama orang Muslim lainnya.
“Begitu juga saat Nabi Isra’ ke masjid Aqsha sebagai rumah ibadah nasrani saat itu,” jelas Kiai Cholil.
Jadi, menurut Kiai Cholil, yang muncul perbedaan hukum itu kalau tidak ada kemaslahatan dan haram karena adanya gambar di gereja. “Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga akidahnya. Kalau tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini.