Bolehkah Salat Wajib Menjadi Makmum Imam yang Salat Sunah?

 Bolehkah Salat Wajib Menjadi Makmum Imam yang Salat Sunah?

Hati-hari Membaca Surah Ini dalam Salat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Sekretaris Fatwa di Dar Al Iftaa Mesir, Syekh Mahmud Syalabi dilansir dari Republika.co.id menjelaskan hukum salat wajib ber-jemaah dengan imam salat sunah. Jika Anda melaksanakan salat wajib dan menjadi makmum dari imam yang sedang salat sunah, apakah diperbolehkan?

Menurutnya, sesuai dengan Mazhab Syafii, perbedaan salat antara imam dan jemaah dibelakangnya tidak menghalangi ia untuk salat berjamaah. Dalam mazhab ini, salat wajib yang ber-makmum kepada imam yang sedang salat sunah hukumnya sah dan diperbolehkan.

Syekh Syalabi juga menjelaskan bahwa jika Anda tidak mau melaksanakan salat wajib di belakang seseorang yang melaksanakan salat sunah, juga tidak masalah. Anda bisa melaksanakan salat sendirian dengan memilih tempat lain yang tidak ada orang di depannya.

Namun jika Anda sudah mulai salat wajib tiba-tiba ada yang melaksanakan salat sunah di depan kita, Anda tidak perlu membatalkan salat. Tetap melanjutkan salat saja meski sendirian.

Sebelumnya juga disebutkan fatwa tentang dibolehkannya jemaah yang salat Zuhur di belakang jemaah yang salat Ashar. Syekh Syalabi juga menjelaskan ini terjadi ketika seseorang melewatkan salat Zuhur dan sudah masuk waktu Ashar.

Syekh Syalabi juga membolehkan mereka salat bersama dengan berbeda niat jemaah. Jemaah boleh berniat salat Zuhur terlebih dahulu kemudian salat Ashar, atau Ashar dahulu dan setelah itu sholat Zuhur.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *