Bolehkah Pengantin Baru KB? Hukum Sunah, Makruh dan Mubah
HIDAYATUNA.COM – Penggunaan alat kontrasepsi atau KB menurut Islam bisa menjadi sunah dan makruh. Pada dasarnya, dalam fikih Islam, hukum KB ialah haram kemudian menjadi “boleh” menurut fatwa MUI karena beberapa syarat.
Bahkan para ulama yang berbeda pendapat pun juga mewajibkan KB apabila memang perlu untuk menyelamatkan nyawa. Namun kali ini, Ning Firda dalam kanal Youtube NUOnline membahas hukum KB sunah dan makruh.
Apa hal yang mendasari hukum sunah dan makruh tersebut? Seorang ibu yang sudah memiliki banyak anak dan jaraknya sangat berdekatan, ia sunah untuk menggunakan KB.
“Kenapa? Agar anak tumbuh dengan baik, terawat dan terpelihara. Kan, kasihan juga kalau anak sudah banyak, akhirnya sunah memakai alat kontrasepsi,” jelas Ning Firda.
Sementara hukum makruh pada alat kontrasepsi adalah apabila digunakan untuk memperpanjang jarak kehamilan tanpa ada uzur syar’i. Misalnya seperti orang-orang yang tidak ingin memiliki anak tanpa ada alasan darurat.
Begitu pula hukumnya menjadi mubah, yakni apabila alat kontrasepsi digunakan untuk memperpanjang jarak kehamilan. Hal ini juga lantaran dilatarbelakangi uzur demi kemaslahatan suami-istri.
“Misalnya masih pengantin baru karena nggak pernah pacaran, agar hubungan lebih harmonis, dipuas-puasin dulu. Baru nanti setelah siap, punya anak. Itu boleh,” kata Ning Firda.
Ning Firda menambahkan contoh penggunaan alat kontrasepsi menjadi mubah, misalnya pada pasangan suami-istri yang masih kuliah. Keduanya masih ingin banyak belajar dan meraih cita-citanya, diperbolehkan menggunakan alat kontrasepsi.
Demikian halnya pada pasangan suami-istri yang sedang sama-sama bekerja, diperbolehkan menggunakan alat kontrasepsi untuk menunda kehamilan. Ketimbang, keduanya kebingungan kerepotan mengasuh anak ketika sedang sama-sama sibuk bekerja.
Itulah hukum penggunaan KB bagi pengantin baru dan pasangan suami istri lainnya sehingga hukumnya bisa menjadi sunah, mubah dan makruh.