Bolehkah Muslimah Haid Belajar Atau Mengajarkan Alquran?
HIDAYATUNA.COM – Membaca Alquran memiliki segudang keutamaan yang bisa kita dapatkan. Namun bagi seorang perempuan, membaca Alquran ketika haid telah menimbulkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.
Hal ini berdasarkan Alquran surat Al-Waqiah ayat 79 yang artinya:
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan”.
Melalui ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa saat hendak menyentuh dan kemudian membaca Alquran, maka diri kita haruslah dalam kondisi yang suci.
Lalu, bagaimana dengan muslimah haid yang sedang belajar atau pun mengajarkan Alquran?
Misalnya saja ketika Anda sedang mengikuti pembelajaran di sekolah yang materinya ketika itu adalah mengenai Alquran. Hal ini tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi sebagian besar perempuan.
Akankah di tengah banyaknya murid yang ada dirinya akan mengajukan diri untuk tidak belajar Alquran karena sedang haid, ataukah tetap mengikuti pembelajaran tersebut. Mengingat bahwa materi pelajaran tidak memungkinkan untuk diulangi kembali penjelasannya oleh guru.
Lalu, bagi seorang guru Alquran sendiri yang saat itu tengah mengajarkan Alquran kepada murid-muridnya. Haruskah guru tersebut libur mengajar ketika dirinya sedang haid? Sedangkan materi tersebut harus bisa diselesaikan dalam beberapa waktu tertentu agar bisa melanjutkan pebelajaran untuk bab maupun materi selanjutnya.
Melalui kasus tersebutlah yang terkadang menimbulkan rasa dilema di tengah kaum perempuan yang sedang dalam masa haid.
Hukum Muslimah Haid Belajar Alquran
Keharaman seorang muslimah membaca Alquran ketika sedang haid semakin dikuatkan lagi dengan adanya hadis riwayat Imam Daruquthni dari Ibnu Umar:
“Tidak boleh perempuan haid dan orang yang dalam keadaan junub membaca ayat Alquran.”
Namun, melalui Assyarhus Shaghir terdapat pandangan yang berbeda atau pengecualian bagi seorang muslimah yang membaca Alquran.
“Haram bagi seorang mukallaf menyentuh mushaf dan membawanya kecuali dalam kondisi sebagai pengajar atau orang yang belajar. Maka boleh bagi keduanya menyentuh sebagian atau papan tulis yang bertuliskan ayat-ayat Alquran (lauh) dan seluruh mushaf meskipun keduanya dalam keadaan haid atau nifas karena ketidakmampuan keduanya untuk menghilangkan penghalang.”
Melalui hal tersebut bisa menjadi jawaban dari apa yang selama ini dipertanyakan oleh para muslimah. Diketahui bahwa melalui keterangan inilah, seorang muslimah yang sedang haid diperbolehkan untuk belajar atau pun mengajar Alquran.
Karena perempuan haid yang belajar atau mengajarkan Alquran disamakan dengan orang dalam kondisi junub yang diperbolehkan untuk membaca Alquran. Selama hal tersebut tidak diniatkan untuk membacanya.
Sedangkan bagi seorang muslimah haid yang dengan sengaja membaca Alquran, bukan dengan tujuan untuk belajar atau pun mengajarkan Alquran, maka hukumnya adalah haram.
Tidak hanya itu saja, bahkan di dalam Mazhab Maliki pun juga diketahui memperbolehkan muslimah haid untuk membaca Alquran secara mutlak serta menyentuh mushafnya.
Akan tetapi di dalam Mazhab ini, jika masa haidnya sudah terputus, maka muslimah tersebut tidak diperbolehkan untuk membacanya sebelum melakukan mandi besar. Kecuali jika ditakutkan akan bisa menghilangkan hafalan Alquran-nya.
Dengan begitu, bagi para muslimah saat ini tidak perlu merasa kebingungan lagi ketika sedang menunaikan kewajibannya sebagai seorang guru Alquran atau seorang murid yang sedang mempelajari Alquran.
Karena tidak sedikit ulama yang memperbolehkan Anda untuk tetap belajar atau mengajarkan Alquran meski dalam kondisi haid. Hal ini pun tidak membuat Anda ketinggalan materi pelajaran atau pun khawatir akan lupa pada hafalan Alquran Anda.
Menyadari bahwa mengajarkan Islam serta Alquran untuk para generasi muda Islam adalah suatu kebutuhan yang tergolong mendesak. Ilmu tersebut harus segera ditransfer. Agar mereka bisa segera memahami ajaran Islam yang ada di dalam Alquran. Karena Alquran sendiri adalah pedoman hidup umat Islam yang seharusnya selalu dipegang secara teguh.