Bolehkah Minuman Alkohol Menjadi Sponsor Acara? Ini Penjelasannya
HIDAYATUNA.COM – Minuman alkohol menurut Islam barang haram, tapi dengar-dengar jadi sponsor acara Formula E, kok bisa? Berita ini mengundang pro-kontra di masyarakat, lantas bagaimana hukum minuman alkohol jadi sponsor suatu acara?
Islam tidak melarang secara khusus dan tegas untuk menerima sponsor untuk suatu acara. Sponsor sangat dianjurkan selama mengundang kebaikan dan tidak berupa barang yang diharamkan.
Hal yang mesti diingat bahwa Islam melarang hal apa saja yang bisa menjadi penyebab terjadinya maksiat. Minuman alkohol sendiri merupakan minuman keras yang memabukkan, ia juga kerap kali muncul di acara-acara umum.
Dalam hal ini, terdapat unsur menolong produsen untuk memajukan minuman yang memabukkan tersebut. Rasulullah saw. bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إلَيْهِ
“Allah melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, pengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud)
Selain hadis tersebut, Allah SWT. telah mengingatkan dalam Alquran perihal anjuran untuk menolong dalam hal kebaikan, dan larangan untuk menolong kesalahan dalam surah berikut:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2)
Berdasarkan Alquran dan hadis di atas, menjadikan minuman alkohol sebagai sponsor di acara tertentu hukumnya adalah haram. Hal ini, dalam Fikih Islam, merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori menolong pada perbuatan dosa.