Bolehkah Mewakilkan Undangan Pernikahan ke Orang Lain?
HIDAYATUNA.COM – Menghadiri undangan pernikahan merupakan sebuah hak yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim. Akan tetapi, adanya kondisi tertentu membuat seseorang tidak dapat menghadiri undangan sehingga meminta orang lain untuk mewakilkannya. Lalu, bagaimanakah hukum mewakilkan menghadiri pernikahan tersebut dalam Islam?
Ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mayoritas sepakat mengatakan bahwa menghadiri undangan ukumnya wajib. Namun, kewajiban ini tergantung motif undangannya juga.
Apabila motif mengundang seseorang karena khawatir mendapat perlakuan buruk pada fisik, harta, dan kehormatan atau karena mengharap jabatan dan uang, maka tidak ada kewajiban harus menghadirinya. Sebaliknya, bila undangannya ditujukan murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal lain yang serupa, maka barulah ada kewajiban untuk menghadirinya.
Kewajiban menghadiri undangan pernikahan berlaku untuk setiap orang yang diundang sehingga tidak sah mewakilkannya kepada orang lain. Apabila seseorang yang diundang mengalami kondisi tertentu sehingga berhalangan hadir, maka kewajibannya menjadi gugur dan tidak perlu menggantikannya kepada orang lain.
Tidak Perlu Mewakilkan
Sebagaimana dalam keterangan kitab Qurratun al-Aini Fatawa Syekh Ismail al-Zain, halaman 144 berikut,
فَقَدْ وَرَدَ عَلَى السُؤَالِ مِنْ بَعْضِ الطَّلَبَةِ الإِنْدُوْنِيْسِيِيْنَ نَصُّهُ هَلْ يَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِيْ إِجَابَةِ الْوَلِيْمَةِ عُرْسًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ مَعْذُوْرًا كَانَ الْمَدْعُوْ أَوْلاَ فَأَقُوْلُ اعْلَمْ أَيُّهَاالسَّائِلُ أَنَّ إِجَابَةَ الْوَلِيْمَةِ فَرْضُ عَيْنٍ إِنْ كَانَتَ عُرْسًا وَسُنَّةُ عَيْنٍ إِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ وَإِنَّمَا تَجِبُ اْلإِجَابَةُ أَوْتُنْدَبُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عُذْرٌ فَإِنْ كَانَتْ هُنَاكَ عُذْرٌ سَقَطَ الْوُجُوْبُ فِيْ وَلِيْمَةِ الْعُرْسِ وَانْتَفَى النَّدْبُ فِيْ غَيْرِهَا وَحَيْثُ عَلِمَ أَنَّهَا فَرْضُ عَيْنٍ أَوْ سُنَّةُ عَيْنٍ فَلاَ تُقْبَلُ النِّيَابَةُ أَصْلاً لِوُجُوْهٍ كَثِيْرَةٍ اهـ
Artinya : “Sungguh telah muncul pertanyaan dari sebagian pelajar Indonesia sebagai berikut ‘Apakah boleh untuk mewakilkan orang lain dalam menghadiri undangan pernikahan atau undangan lainnya, dalam kondisi udzur ataupun tidak?’ Saya menjawab bahwa menghadiri undangan pernikahan itu dihukumi wajib, sementara untuk menghadiri undangan lainnya hukumnya Sunnah.
Hukum tersebut belaku ketika tidak dalam keadaan udzur. Apabila terdapat udzur maka kewajiban menjadi gugur dalam undangan pernikahan dan kesunnahan menjadi hilang dalam undangan lainnya. Disaat diketahui adanya kewajiban dan kesunnahan itu maka tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.”
Kewajiban menghadiri undangan pernikahan berlaku untuk setiap orang yang diundang dan tidak sah apabila mewakilkan kepada orang lain. Apabila seseorang yang diundang berada dalam kondisi berhalangan hadir, maka tidak perlu menggantikannya kepada orang lain karena kewajibannya telah gugur.