Bolehkah Menunjukkan Kemesraan di Media Sosial? Inilah Hukumnya!
HIDAYATUNA.COM – Keterbukaan arus pergaulan sosial di media makin deras. Semua hal, bahkan yang pribadi seperti menunjukkan kemesraan tak bisa dipungiri ikut terpublish.
Kemesraan adalah lambang keintiman, kedekatan atau keakraban, yang erat dengan kasih sayang. Kemesraan biasanya disimbolkan dengan cara umum seperti cium tangan dan berpegangan tangan.
Hal ini tidaklah mengapa untuk diperlihatkan karena hal ini adalah perbuatan yang mengajarkan kasih sayang terhadap pasangan ataupun keluarga. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan istri-istri kalian secara pantas.” [QS : An-Nisa’/4: 19]
Pakar hukum Islam dari Universitas Damaskus Syekh Wahbah al-Zuhaily, dilansir dari Bincangsyariah.com manyatakan, maksud kata al-ma’ruf. Kata tersebut dari ayat di atas maksudnya adalah setiap sesuatu yang dapat diterima oleh tabiat manusia, tidak menyalahi syariat ataupun adat setempat, dan tidak menghilangkan muru’ah. (Wahbah Ibnu Musthafa al-Zuhaily, al-Tafsir al-Munir, Juz 4, Hal 298)
Berbeda dengan kemesraan yang berunsur sesuatu sehingga membangkitkan hasrat seksual. Hal ini jelas tidak diperkanankan untuk diumbar.
Kemesraan macam ini tidaklah pantas jika diumbar kepada khalayak umum, meski lewat media sosial. Ada dua alasan yang mendasari hukum memperlihatkan kemesraan itu tidak boleh bila membangkitkan hasrat:
1. Memperlihatkan Kemesraan yang Mengundang Syahwat
Kemesraan yang tidak diperbolehkan ialah yang dapat mengantarkan orang lain untuk berbuat sesuatu yang tidak senonoh. Misalnya dapat menimbulkan fitnah dan kekejian, sehingga mendorong seseorang untuk melakkukan zina.
Sementara orang yang membagikan hal-hal yang merupakan perbuatan keji akan mendapatkan dosa sama dengan orang yang berbuat. Hal ini dijelaskan oleh Nabi dalam sebuah Hadis:
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Siapapun yang mengajak (memicu) kepada sebuah keburukan maka ia akan memperoleh dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).
2. Menghilangkan Fitrah Manusia
Kemesraan yang diperlihatkan kepada umum lewat media sosial akan menghilangkan rasa malu. Ini merupakan bagian dari fitrah manusia, padahal rasa malu adalah sebagian dari iman bagi seorang muslim.
Nabi Muhammad SAW besabda dalam sebuah hadis :
أَنَّ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ وَهُوَ يَعِظُ أَخَاهُ في الحَيَاءِ ، فَقَالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « دَعْهُ فإِنَّ الحياءَ مِنَ الإِيمانِ » متفقٌ عليه
“Sungguh Rasulullah berpapasan dengan seorang lelaki dari sahabat Anshar yang sedang menasihati saudaranya tentang rasa malu. Kemudian Rasulullah bersabda: “tinggalkanlah ia karena sesungguhnya rasa malu termasuk bagian dari keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berhati-hatilah dalam membagikan kemesraan di media sosial, terutama yang bersifat melenceng dari agama. Namun sebaliknya, kemesraan yang bersifat keakraban dan kasih sayang justru menunjukkan dan mengajarkan kita tentang keharmonisan dalam sebuah rumah tangga.
Oleh karena itu diperbolehkan selama tidak menyalahi syariat, adat, dan tidak menghilangkan muru’ah. Wallahu’alam.