Bolehkah Menggunakan Kain Kafan Warna Hitam untuk Mayat?
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Setelah meninggal dunia, manusia akan dipakaikan pakaian terbaiknya yakni kain kafan. Lalu bolehkah menggunakan kain kafan warna hitam?
Sebab umumnya kain kafan yang digunakan mayat ialah kain kafan warna putih. Sebelum masuk ke pembahasan, berbicara mengenai pakaian, teringat kelaziman manusia yang ingin tampil sempurna dengan pakaian mahal dan terbaik menurutnya.
Tanpa mereka sadari bahwa semua itu hanya sementara, dan pakaian abadi kita ialah kain kafan. Meski ada yang beralasan, ‘hidup hanya sekali jadi buatlah dirimu bernilai dengan pakaian yang kau kenakan’.
Sependapat dengan alibi umumnya manusia, namun jika mau memikirkan pakaian merek dan kualitas ternama, akan sampai kapan kita melena. Waktu akan semakin cepat berlalu dan fokus hidup kita tidak melulu soal penampilan atau gaya hidup.
Oleh sebab itu, dengan mengingat kembali kematian melalui fungsi kain kafan ini, semoga semangat dalam beribadah semakin kuat. Dengan begitu pikiran kita akan teralihkan kepada hal-hal yang bermanfaat yakni yang berkaitan dengan akhirat kelak.
Soal kain kafan, Ustaz Ma’ruf Khozin, dari PWNU Jawa Timur mengungkapkan kesunahan kafan warna putih bagi mayit. Hal ini sekaligus akan menjawab pertanyaan ‘bolehkah menggunakan kain kafan warna hitam’.
Kesunahan ini berdasarkan hadis berikut ini:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﻟﺒﺴﻮا ﻣﻦ ﺛﻴﺎﺑﻜﻢ اﻟﺒﻴﺎﺽ، ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺧﻴﺮ ﺛﻴﺎﺑﻜﻢ، ﻭﻛﻔﻨﻮا ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ»
“Pakailah pakaian berwarna putih. Warna putih adalah warna pakaian terbaik kalian. Kafankanlah jenazah kalian dengan warna putih” (HR Tirmidzi)
Sekali lagi warna kafan putih adalah sunah. Kalau selain putih diperbolehkan seperti yang tercantum dalam kitabnya Imam Nawawi:
ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺗﻜﻔﻴﻦ ﻛﻞ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﻟﺒﺴﻪ ﻓﻲ اﻟﺤﻴﺎﺓ
Mengafani jenazah boleh dengan pakaian yang boleh dipakai selama hidupnya. (Al-Majmu’, 5/197)
Mengenakan kain kafan pada jenazah disunahkan memakai warna putih dan bukan hitam. Namun masih diperbolehkan menggunakan warna selain putih jika merujuk pada kitab Imam Nawawi. Wallahu’alam.