Bolehkah Menggunakan Hasil Zakat untuk Pembangun Masjid?
Pertanyaan: Bolehkah menggunakan hasil dari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama) karena semua itu termasuk “sabilillah” sebagaimana kutipan Imam al-Qaffal?
Jawaban: Tidak boleh, Karena yang dimaksud dengan “sabililla” ialah mereka yang berperang di jalan Allah (sabilillah). Adapun kutiman Imam al-Qaffal itu adalah dha’if (lemah). Sebagaimana diterangkan berikut:
- Rahmah al-Ummah
وَاِتَّفَقُوا عَلَى مَنْعِ الْإِخْرَاجِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ أَوْ تَكْفِيْنِ مَيِّتً .
Para ulama sepakat atas larangan menggunakan hasil zakat untuk membangun masjid atau mengkafani mayit.
2. Al-Tafsir al-Munir (Marah Labid)
وَنُقِلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجُزُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجُوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الْمَوْتَى وَبِنَاءُ الْحُصُونِ وَعِمَارَةُ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلَهُ تُعَالَى فِي سَبِيلِ اللهِ عَامٌ فِي الْكُلِّ
Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqh bahwasanya mereka memperbolehkan penggunaan hasil sedekah/ zakat bagi semua jalur kebaikan, seperti pengkafanan mayit, pembangunan benteng dan pembangunan masjid, karena firman Allah “fi sabililla” bersifat umum mencakup keseluruhan.
Sumber:
- Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-1 Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H./21 Oktober 1926 M.