Bolehkah Mendirikan Shalat Jum’at di dalam Penjara?
S. Bagaimana hukum mendirikan Shalat Jum’at di dalam penjara yang berada di luar batas kota, seperti di Sukamiskin. Adapun yang melaksanakan Shalat Jum’at ialah orang- orang yang berada di penjara itu, yang datang dari berbagai tempat. Sahkah Shalat Jum’at tersebut?
J. Tidak sah Shalat Jum’atnya orang yang dihukum selama hidup menurut Qaul Azhar, dan pula tidak sah bagi orang-orang yang dihukum terbatas, menurut semua pendapat ulama. Dasar hukum dari kitab Mughni al-Muhtaj:
(وَلَوْ لاَزَمَ أَهْلُ الْخِيَامِ الصَّخْرَاءَ) أَيْ مَوْضِعًا مِنْهَا (أَبَدًا) وَلَمْ يَبْلُغْهُمْ النِّدَاءُ مِنْ مَحَلِّ الْجُمْعَةِ (فَلاَ جُمْعَةَ) عَلَيْهِمْ وَلاَ تَصِحُّ مِنْهُمْ (فِي الْأَظْهَرِ ) لِأَنَّ÷ُمْ عَلَآ هَيْئَةِ الْمُسْتَوْفِزِيْنَ وَلَيْسَ لَهُمْ أَبْنِيَةُ الْمُسْتُوْطِنِيْنَ.
Seandainya penghuni kemah berdomisili selamanya di padang pasir dan mereka tidak mendengar seruan adzan dari tempat shalat Jum’at, maka mereka tidak wajib shalat Jum’at dan (andaikan shalat Jum’at pun) tidak sah menurut qaul al-azhar. Karena mereka seperti kalangan nomaden (selalu berpindah-pindah) dan tidak memiliki bangunan tempat tinggal.
Sumber:
- Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-8 Di Jakarta Pada Tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.
- Muhammad al-Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ‘ala al-Minhaj, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1424 H/2003 M), Jilid I, h. 382