Bolehkah Mendaftarkan Haji Seseorang Sejak Dalam Kandungan?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Karena statusnya sebagai rukun, maka hukumnya wajib bagi yang mampu.
Namun dalam realitasnya di Indonesia, untuk bisa berangkat haji ke Makkah antreannya sangat Panjang dan bisa menunggu hingga puluhan tahun.
Lantas, bolehkan mendaftarkan haji seseorang sejak dalam kandungan? Dimana tujuannya agar nantinya tidak terlalu panjang antrean untuk berangkat ke tanah suci?
Menanggapi hal itu, pendakwah muda Ustad Ahmad Fauzan Amin menjelaskan secara kajian fikih masih belum ada jawabannya.
“Kalau ini dicek di fikih belum ketemu jawabannya,” kata Ustad Fauzan Amin dalam acara Podcast Setengah Kamar, dikutip Jum’at (31/5/2024).
Dirinya tak menampik, bahwa persoalannya di Indonesia untuk antrean haji sangatlah panjang, kemudian orang tua berinisiatif mendaftarkan anaknya.
“Walaupun aktenya belum dibikin, tapi namanya sudah disiapkan. Nah dalam kasus demikian, maka boleh gak?” tanya ulang Ustad Fauzan.
Di menjawab, “Kalau melihat fikihnya dari sisi pandangan hukum agama sebenarnya tidak ada masalah. Kalau alasannya mengantisipasi antrean yang sangat Panjang,” jelasnya.
Tetapi kalau misalnya melihat prosedur yang diatur pemerintah, maka menurut Ustad Fauzan hal itu tidak lazim.
“Yang ada itu salama ini, (nunggu) lahir dulu, (kemudian) ada namanya, kemudian didaftarkan tidak masalah,” ungkapnya.
Kenapa bisa demikian? Sebab kalau misalnya nanti seseorang tersebut tidak jadi (batal) haji, sementara dia sudah daftar nantinya bisa digantikan oleh keluarganya.
“Entah itu karena sebab meninggal dunia, atau karena ada alasan Syariah lainnya, maka bisa digantikan keluarganya,” tandasnya. []