Bolehkah Mencari Hari Baik Untuk Pernikahan dalam Fikih Islam?

 Bolehkah Mencari Hari Baik Untuk Pernikahan dalam Fikih Islam?

Tuntunan Rasulullah dalam memilih menantu (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Orang Jawa khususnya, dalam mempersiapkan tanggal pernikahan biasanya akan disibukkan dengan musyawarah ‘mencari hari baik’. Umumnya ‘hari baik’ ini berkaitan dengan penanggalan Jawa, dan sebagainya.

Pertanyaannya, bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Apakah boleh sebelum menggelar pernikahan ‘mencari hari baik’?

Perlu diketahui di muka, bahwa syarat dan rukun sahnya pernikahan tidak ada kaitannya dengan ‘hari baik’ atau tanggal pernikahan tersebut. Pernikahan dihukumi sah ketika mencapai syarat, di antaranya Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukanlah paksaan.

Adapun rukun nikah ialah laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, wali perempuan, saksi nikah, ijab dan qabul. Dengan kehadiran 3 unsur tersebut, dibarengi dengan peristiwa akad nikah di depan penghulu maka sudah resmi menjadi suami-istri secara agama dan negara.

Kurang satu unsur saja belum bisa dianggap sah. Hal ini sesuai dalam hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Ibnu Abbas dan Aisyah r.a., Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah nikah tanpa wali yang cerdas dan dua orang saksi yang adil”.

Mencari Hari Baik yang Dibolehkan

Dalam kitab Fiqih Kontemporer 3, karya KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa, dilansir dari Republika dijelaskan. Jika mencari “hari baik untuk melangsungkan pernikahan itu semata-mata dikaitkan dengan kelonggaran para pihak terkait, maka dibolehkan.

Justru sangat dianjurkan karena berarti bertindak dengan perhitungan dan pertimbangan rasional yang matang. Baik itu untuk pengantin atau tamu undangan, misalnya Jumat, Sabtu atau Ahad.

Jumat sendiri disebut dalam Alquran sebagai rajanya hari sehingga dianjurkan untuk memulai sesuatu yang baik di hari tersebut. Adapun hari Sabtu dan Ahad umumnya adalah hari libur.

Mencari ‘hari baik’ juga diperbolehkan dalam pernikahan karena mempertimbangkan musim. Misalnya di bulan tertentu karena diduga sudah tidak hujan, atau melaksanakannya di awal bulan karena baru gajian.

Memang, dalam Islam ada hari khusus yang memiliki keistimewaan. Hal ini tidak terkait dengan nasib seseorang, melainkan berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan kita pada Rasulullah saw.

Keutamaan Menyelenggarakan Akad Nikah di ‘Hari Baik’ dalam Islam

Dalam sebuah hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Chafsh dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada Jumat sore karena besar berkahnya.

Ada juga hadis sahih terkait keutamaan Senin dan Kamis, antara lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda (yang maknanya):

“Pintu surga itu selalu dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka siapa pun hamba yang sama sekali tidak menyekutukan Allah Swt. akan diampuni, kecuali mereka yang bermusuhan dengan sesamanya sampai mereka berdamai.

Keutamaan-keutamaan yang disebutkan oleh Rasulullah saw, itu sama sekali tidak terkait dengan ramalan atau kepercayaan pada ramalan nasib. Hal ini mengandung motivasi agar umatnya lebih tekun beribadah dan berdoa kepada Allah SWT.

Tradisi ‘Mencari Hari Baik’ yang Dilarang

Tradisi mencari “hari baik” untuk melangsungkan pernikahan seringnya dikaitkan dengan keyakinan adanya peruntungan nasib baik atau buruk. Kalau demikian, ini sudah memasuki wilayah akidah.

Memercayai hari baik atau hari nahas terkait nasib karena dilangsungkannya suatu pernikahan pada jam, hari, bulan atau tahun tertentu sudah tergolong mempercayai ramalan. Ulama menggolongkan hal ini termasuk khurafat dan jelas dilarang.

Meramal nasib termasuk yang dilarang dalam Islam. Ilmu yang berhubungan dengan meramal nasib ini disebut ilmu nujum (astrologi). Rasulullah saw, menyamakan ilmu nujum ini dengan ilmu sihir, yang jelas haram.

Dalam sebuah hadis Beliau bersabda (yang maknanya): “Orang yang menekuni ilmu nujum itu sama dengan menekuni sebagian ilmu sihir…” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas r.a.).

Jika orang tua tetap bersikeras pada pendiriannya, si anak tidak perlu memaksakan kehendak demi tidak menyakiti hati orangtua. Cukup dengan ingkar di hati dan banyak istighfar seraya mendoakan orangtua agar dibukakan pintu hidayah untuk mengikuti ajaran Islam secara kaffah (total).

Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya), jika tidak dapat. maka dengan lisannya (menasihatinya), dan jika tidak dapat juga. maka dengan hatinya (mengingkarinya). Yang sedemikian itu adalah selemah-lemah iman” (HR Muslim dari Abu Sa’id al Khudri r.a.). Wallahu a’lam.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *