Bolehkah Meminjam Uang Dari Koperasi?
Koperasi simpan pinjam itu sangat baik dan banyak manfaatnya, baik buat anggota maupun orang lain yang bisa mendapat manfaatnya. Terutama bila sistem simpan pinjamnya menggunakan cara-cara yang halal.
Koperasi simpan pinjam yang maju, profesional dan didambakan adalah yang tidak merugikan anggotanya dengan beban riba. Sebaliknya, koperasi membantu anggotanya yang memang membutuhkan, namun anggota juga memberikan dukungan buat koperasi.
Khusus buat pinjaman yang bersifat kesehatan dan kebutuhan mendesak, sebaiknya koperasi punya unit sosial yang bisa memberikan pinjaman sosial cepat cair saat itu juga, tanpa mengenakan bunga. Bahkan kalau mau lebih berkah, dana seperti itu bukan dipinjamkan, melainkan disedekahkan.
Meminjam dari koperasi atau lainnya, apabila dijanjikan memberi bunga (rente) dan janjinya itu dalam akad atau sesudah akad tetapi sebelum ada ketetapan pinjam, maka hukumnya haram dengan kesepakatan (mufakat) para ulama, karena itu termasuk pinjaman dengan menarik keuntungan, tetapi kalau tidak dengan perjanjian bicara atau tulisan, maka hukumnya boleh dengan tidak selisih antara para ulama.
Berbeda halnya jika ada perjanjian dengan tulisan tentang bunga itu telah menjadi kebiasaan, walaupun tidak dijanjikan, maka hukumnya ada dua pendapat yaitu haram, yang kedua boleh. Seperti yang di jelaskan dalam Kitab-kitab dibawah ini:
- I’anah al-Thalibin
وَمِنْ رِبَا الْفَضْلِ رِبَا الْقَرْضِ وَهُوَ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا لِلْمُقْرِضِ غَيْرِ نَحْوِ رَهْنٍ لَكِنْ لاَ يَحْرُمُ عِنْدَنَا إِلاَّ إِذَا اشْتُرِطَ فِيْ عَقْدِهِ
“Dan di antara riba al fadhl adalah riba al qardh, yakni semua pinjaman yang memberikan manfaat kepada si peminjam, kecuali seperti gadai. Menurut kita, yang demikian itu tidak haram kecuali disyaratkan dalam akad menghutangi.”
- Tuhfah al-Muhtaj
وَالْحَاصِلُ أَنَّ كُلَّ شَرْطِ مُنَافِ لِمُقْتَضَى الْعَقْدِ إِنَّمَا يَبْطُلُ إِنْ وَقَعَ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ بَعْدَهُ وَقَبْلَ لُزُوْمِهِ لاَ إِنْ تَقَدَّمَ عَلَيْهِ وَلَوْ فِيْ مَجْلِسِهِ.
“Dan kesimpulannya adalah, semua syarat yang menafikan konsekuensi akad akan membatalkannya jika terjadi dalam akad atau sesudahnya dan sebelum luzum(tetap)nya. Bukan bila mendahului akad, walaupun di majlisnya.”
- Fathul Mu’in dan I’anah al-Thalibin
وَجَازَ لِمُقْرِضٍ نَفْعٌ يَصِلُ لَهُ مِنْ مُقْتَرِضٍ كَرَدِّ الزَّائِدِ قَدْرًا أَوْ صِفَةً وَاْلأَجْوَدِ فِي الرَّدِئِ بِلاَ شَرْطٍ فِي الْعَقْدِ بَلْ يُسَنُّ ذَلِكَ لِمُقْتَرِضٍ لِقَوْلِه r: إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً. وَأَمَّا الْقَرْضُ بِشَرْطِ جَرِّ نَفْعٍ لِمُقْرِضٍ فَفَاسِدٌ لِخَبَرِ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا، وَمِنْهُ الْقَرْضُ لِمَنْ يَسْتَأْجِرُ مِلْكَهُ أَيْ مَثَلاً بِأَكْثَرَ مِنْ قِيْمَتِهِ لِأَجْلِ الْقَرْضِ إِنْ وَقَعَ ذَلِكَ شَرْطًا إِذْ هُوَ حِيْنَئِذٍ حَرَامٌ اِجْمَاعًا وَإِلاَّ كُرِهَ عِنْدَنَا وَحُرِمَ عِنْدَ كَثِيْرٍ مِنَ الْعُلَمآءِ. (قَوْلُهُ فَفَاسِدٌ) قَالَ ع ش وَمَعْلُوْمُ أَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ حَيْثُ وَقَعَ الشَّرْطُ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ. أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلاَ فَسَادَ.
“Diperkenankan bagi kreditur untuk memperoleh manfaat yang diberikan debitur seperti pengembalian pinjaman yang lebih baik ukuran atau sifatnya, yang lebih bagus dari barang yang dipinjamkan yang tidak disyaratkan dalam akad, bahkan yang demikian itu disunatkan bagi debitur karena sabda Rasul Saw.: “Sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya.” Sedangkan pinjaman yang disertai syarat keuntungan bagi pihak yang meminjami, maka merupakan akad fasid (rusak) karena hadits: “Semua utang yang menarik keuntungan adalah riba.” Termasuk kategori ini adalah misalnya menghutangi orang yang menyewa hartanya dengan harga lebih karena hutang tersebut, jika persewaan itu menjadi syarat menghutangi, karena dalam kondisi seperti tersebut penghutangan itu haram secara ijma’. Bila tidak menjadi syarat, maka menurut kita hukumnya makruh dan menurut ulama banyak hukumnya haram. (Ungkapan Syaikh Zainuddin al-Malibari: “Maka merupakan akad fasid.”) Ali Syibramallisi berkata: “Dan telah maklum, fasidnya akad tersebut bila penyaratan menyewa dengan harga lebih itu terjadi dalam pelaksanaan akad menghutangi. Bila kedua pihak menyepakati sewa dengan harga lebih itu dan tidak menjadi syarat dalam akad penghutangan, maka akad hutang tidak rusak.”
- Bughyah al-Mustarsyidin
مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّ مُجَرَّدَ الْكِتَابَةِ فِيْ سَآئِرِ العُقُوْدِ وَاْلأِخْبَارَاتِ وَاْلإِنْشَاءَآتِ لَيْسَ بِحُجَّةٍ شَرْعِيَّةٍ
“Menurut madzhab Syafi’i, bahwa sekedar tulisan di semua transaksi, beberapa pemberitahuan dan pengajuan bukan hujjah syar’i (dalil syara’).”
- Al-Asybah wa al-Nazha’ir
الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ فِيْ نَاحِيَةٍ هَلْ تُنْزَلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ فِيْهِ صُوَرٌ … وَمِنْهَا لَوْ جَرَتْ عَادَةُ الْمُقْتَرِضِ بِرَدٍّ أَزْيَدَ مِمَّا اقْتَرَضَ فَهَلْ يُنْزَلُ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ فَيَحْرُمُ إِقْرَاضُهُ وَجْهَانِ أَصَحَّهُمَا لاَ.
“Adat yang berlaku di suatu daerah, apakah adat mereka diposisikan sebagaimana syarat, dalam kaidah ini ada beberapa kasus. … Di antaranya, seandainya berlaku adat yang mengharuskan peminjam mengembalikan barang yang lebih baik dari yang dipinjamnya. Maka apakah adat itu diposisikan sebagaimana syarat, sehingga hukum menghutanginya haram? Dalam kasus ini ada dua pendapat, yang lebih sahih adalah tidak diposisikan sebagaimana syarat.”
Sumber:
- Kitab I’anah al-Thalibin Karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi,
- Kitab Tuhfah al-Muhtaj bi Syarah Minhaj al-Thalibin pada Hasyiyah al-Syirwani Karya Ibn Hajar al-Haitami
- Kitab Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin Karya Zainuddin al-Malibari dan al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi
- Kitab Bughyah al-Mustarsyidin Karya Abdurrahman Ba’alawi
- Kitab Al-Asybah wa al-Nazha’ir Karya Jalaluddin al-Suyuthi