Bolehkah Membunuh Tikus dengan Meracuni?

 Bolehkah Membunuh Tikus dengan Meracuni?

Meracuni Tikus

HIDAYATUNA.COM – Tikus merupakan salah satu hewan yang menyebalkan karena bukan hanya mengganggu, tetapi hewan yang satu ini juga sering merusak barang-barang di dalam rumah. Tikus juga akan menyebabkan rumah menjadi bau karena kotoran-kotorannya.

Oleh karenanya, tak heran bila berbagai cara dilakukan orang untuk mengusir bahkan membunuh hewan tersebut. Masalahnya, apakah membunuh tikus itu dibenarkan dalam pandangan Islam?

Dalam sebuah hadis riwayat imam Muslim, Rasulullah Saw. bersabda:

خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْحُدَيَا (رواه مسلم)

“Lima kelompok hewan yang fasiq yang boleh dibunuh, baik di tanah halal (selain tanah suci) maupun tanah haram (Mekkah atau Madinah) adalah ular, gagak belang-belang, tikus, anjing buas dan burung layang-layang.” (HR. Muslim)

Kata “fawasiq” diartikan oleh sebagian komentator hadis dengan terkeluarkannya dari hewan-hewan lain karena keadaannya yang mengganggu dan membahayakan. Ada juga yang berpendapat bahwa disebut fasiq karena perbuatannya yang buruk dan keji.

Berdasarkan hadis tersebut, membunuh tikus adalah hal yang diperbolehkan.

Membunuh Tikus Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali

Menurut imam Syafi’i, tikus masuk dalam kategori hasyarat (hewan melata) yang karakternya membahayakan. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, imam Syafi’i membagi jenis hasyarat menjadi tiga:

Pertama, hasyarat yang karakternya membahayakan seperti hewan-hewan yang tergolong al-khamsu al-fawasiq sebagaimana dalam hadis di atas. Hewan-hewan kelompok ini sunnah untuk dibunuh.

Kedua, hasyarat yang memiliki manfaat tetapi membahayakan. Hewan jenis ini tidak sunnah dan tidak makruh untuk dibunuh.

Ketiga, jenis hasyarat yang tidak nampak manfaat dan bahayanya, seperti kumbang dan kepik. Jenis hewan ini makruh untuk dibunuh.

Mazhab Hanbali juga berpendapat sama dengan mazhab Syafi’i. Menurut mereka, membunuh hewan-hewan melata (hasyarat) yang karakternya berbahaya, hukumnya sunnah, meski kenyataannya tidak membahayakan.

Di antaranya seperti ular, kalajengking, kumbang, kutu dan nyamuk. Hukum ini diqiyaskan dengan lima jenis hewan fasiq (al-khamsu al-fawasiq).

Sedangkan hewan melata yang secara karakter tidak membahayakan seperti ulat, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan boleh dibunuh, makruh dan ada yang berpendapat haram dibunuh.

Dalil kesunahan Membunuh Tikus

Walhasil, membunuh hewan yang karakternya membahayakan  seperti tikus adalah sunah. Hanya saja, Nabi menganjurkan agar pembunuhannya dilakukan dengan cara yang paling mudah dan paling ringan menimbulkan rasa sakit.

Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari dalam kitabnya Muraqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih menjelaskan hadis Nabi berikut:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap sesuatu apapun. Jika kalian membunuh, maka lakukan dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Sebaiknya salah seorang dari kalian menajamkan alat penyembelihan, agar meringankan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Dalam komentarnya, ia mengatakan:

وَالْمُرَادُ مِنْهُ الْعُمُوْمُ الشَّامِلُ لِلْإِنْسَانِ وَالْحَيَوَانِ حَيًّا وَمَيِّتًا. إلى قوله وَالْإِحْسَانُ فِيْهَا : اِخْتِيَارُ أَسْهُلِ الطُّرُقِ وَأَقَلِّهَا إِيْلَامًا

Maksud dari hadis itu bersifat umum, mencakup manusia dan hewan, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati. Cara berbuat baik kepada mereka adalah memilih cara yang paling mudah dan ringan rasa sakitnya.

Hukum Meracuni Tikus

Lalu bagaimana hukum membunuh tikus dengan cara mencampurkan racun ke dalam makanannya?

Imam Jalaluddin Abdurrahman al-Suyuthi dalam kitabnya al-Rahmah fi al-Thibb wa al-Hikmah membenarkan cara membunuh tikus dengan cara diracun. Ia mengatakan:

لِطَرْدِ الْفَأْرِ تَأْخُذُ زِبْلَ الذِّئْبِ وَتَبْخَرُ بِهِ الْمَكَانَ فَإَنَّهُمْ يَنْفِرُوْنَ مِنْ رَائِحَتِهِ تَبْخَرُ فِي كُلِّ جُمْعَةٍ بِالزِّرْنِيْخِ اْلأَصْفَرِ فَإِنَّهُمْ يَنْقَطِعُوْنَ بإذْنِ الله تعالى تَأْخُذُ مِنْ بُرَادَةِ الْحَدِيْدِ وَتَخْلُطُهَ مَعَ الدَّقِيْقِ أَوْ مَعَ خُبْزٍ أَوْ خُبْزٍ بِسَمِيْنٍ وَيَضَعُهُ فِي مَكاَنِ الْفِيْرَانِ فَإِنَّ مَنْ أَكَلَ مِنْهُ يَمُوْتُ بإذْنِ اللهِ تَعَالَى

“Cara mengusir tikus, kamu ambil kotoran serigala lalu kamu bakar di tempat yang ada tikusnya, maka tikus-tikus akan lari karena baunya. Atau setiap Jumat kamu bakar warangan kuning, maka dengan izin Allah mereka akan pergi. Atau kamu ambil kikiran besi (serbuknya) lalu kamu campur dengan tepung atau dicampurkan ke roti atau roti dengan minyak samin, kemudian diletakkan di tempat yang banyak tikusnya, maka tikus yang memakannya akan mati dengan izin Allah.”

Abdul Wadud Kasful Humam

Dosen di STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *