Bolehkah Membungkus Makanan dengan Kertas yang Ada Asmaul Mu’adhom-nya?
HIDAYATUNA.COM – Bagi orang awam barangkali membungkus makanan dengan kertas atau koran bekas sesukanya saja. Namun tahukah Anda, jika membungkus makanan dengan kertas atau koran bekas tidak boleh sembarangan?
Kebanyakan pedagang kaki lima yang biasa membungkus makanan dengan kertas atau koran bekas kurang memedulikan kondisi pembungkusnya. Bahkan ada yang membungkus makanan dengan kertas atau koran yang ada asmaul mu’adhom.
Asmaul mu’adhom merupakan nama-nama nabi atau nama-nama Allah. Semisal membungkus kacang. Tampaknya ini hal yang sepele namun siapa sangka jika tidak baik menurut fikih.
Lalu bagaimana menurut pandangan fiqh terkait hal tersebut? Bolehkah membungkus makanan dengan kertas atau koran yang ada asmaul mu’adhom-nya?
Hukum fiqh berpandangan bahwa, haram hukumnya membungkus makanan dengan kertas atau koran yang ada asmaul mu’adhom-nya. Hal ini dikarenakan huruf-huruf Alquran di dalamnya merupakan nama-nama yang di-agungkan untuk nabi-nabi atau Allah Swt. digunakan sebagai tutup.
Hal ini didasarkan pada apa yang difatwakan Al Hanathi tentang keharaman menjadikan uang dalam kertas yang terdapat tulisan Basmallah-nya.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat tidak lagi membungkus makanan dengan kertas atau koran yang ada asmaul mu’adhom-nya.