Bolehkah Memberikan Mahar Bitcoin?

 Bolehkah Memberikan Mahar Bitcoin?

Thanksgiving, pasangan Muslim ini bagikan daging (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Memberikan mahar merupakan kewajiban calon suami kepada calon istrinya dalam pernikahan. Maraknya mahar bitcoin akhir-akhir ini menimbulkan pertanyaan di benak segelincir orang, bolehkah memberikan mahar berupa bitcoin?

Dalam fikih muamalah maliyyah, sebagaimana dilansir dari Republika.co.id yang ditulis Adrian Saputra, tentang harta benda antara lain dibedakan menjadi dua. Pertama, harta sebagai barang (al-sil‘ah atau al-urudh) dan harta sebagai standar harga disebut dengan uang (al-nuqud atau al-tsamaniyyah).

Kedua, boleh dimanfaatkan berdasarkan syariah pada saat leluasa bukan pada saat sulit (dharurat/hajah), memiliki nilai (qimah) dan atau berharga. Ketiga, dapat disimpan secara fisik (iddikhar dalam pandangan ulama Hanafiah) atau disimpan secara hukum (dalam pandangan jumhur ulama).

Dikutip dari Republika, Muhammad Rawas Qal‘ah Ji dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah al-Mu‘ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syari‘ah menjelaskan. Uang (nuqud) adalah sesuatu yang dijadikan harga atau tsaman oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga pemegang otoritas.

Sebagaimana dikatakan Muhammad Rawas Qal‘ah Ji, bitcoin bukanlah mata uang yang memenuhi kriteria syariah. Bitcoin adalah mata uang digital yang tidak sama posisinya dengan mata uang rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia.

Persoalan menerima bitcoin sebagai harta (al-amwal), maka tidaklah masalah secara syariah. Misalnya dijadikan panaik oleh pihak-pihak yang melakukan khitbah di Bulukumba.

Khatib Syuriah PBNU, KH Zulfa Mustafa, menjelaskan apabila bitcoin termasuk dalam kriteria sesuatu yang bernilai, bisa digunakan alat tukar, maka dapat dijadikan mahar.

Pada dasarnya, setiap sesuatu yang bermanfaat, bernilai (mutamawaal) dan sesuatu yang  bisa digunakan sebagai sebagai alat tukar boleh dijadikan sebagai mahar. Jika bitcoin masuk dalam kriteria di atas maka sah sebagai mahar.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *