Bolehkah Membawa Qur’an Terjemah Saat Tidak Suci?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Mungkin masih banyak yang belum mengerti tentang bagaimana hukumnya membawa Alquran terjemahan dalam keadaan tidak suci (belum wudhu)?
Atau misal jika seseorang tersebut dalam keadaan haid bagi perempun.
Menanggapi hal itu, pakar fikih kewanitaan, Ning Sheila Hasina binti KH. Hasan Syukri Zamzami, Lirboyo, Kediri menjelaskan bahwa hukum membawa Alquran terjemahan diperbolehkan.
Dengan catatan, tulisan terjemahannya lebih banyak daripada tulisan Arab Alquran.
“Tafsir yang bercampur dengan Alquran selama tafsirnya lebih banyak, ternyata jawabannya diperbolehkan,” kata Ning Sheila dikutip dari tayangan video channel YouTube NU Online, Jumat (22/07/2022).
Menurutnya, kebanyakan tafsir yang digunakan adalah terjemah tafsiriyah. Di mana dalam Alquran terjemahan banyak membutuhkan catatan kaki.
Fungsinya tak lain adalah untuk menerangkan isi Alquran itu sendiri.
“Biasanya di Indonesia itu kalau menterjemahkan ayat Alquran, ayat-ayat yang memang perlu diterangkan ada catatan kakinya,” jelasnya.
Mengenai hal itu, lanjut dia, perlu penjabaran yang lebih luas dan komprehensif.
Sehingga dalam Alquran terjemahan cenderung membutuhkan huruf latin yang lebih banyak.
Dengan demikian, Alquran tersebut termasuk kalimat bahasa Indonesianya.
“Tentu saja boleh membawa dalam keadaan tidak memiliki wudhu baik bagi perempuan yang sudah haid ataupun yang sedang haid,” tandasnya.