Bolehkah Memasang Wifi di Masjid?
HIDAYATUNA.COM – Saat ini layanan internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tapi juga telah menjadi media yang bisa membantu kita memenuhi kebutuhan transportasi, konsumsi dan kebutuhan-kebutuhan hidup lainnya. Termasuk di dalamnya banyak yang menggunakan WhatsApp, Facebook, Instagram dan sebagainya. Disisi lain banyak masjid-masjid yang dibangun dengan cukup megah tetapi tidak diimbangi dengan jumlah jamaah yang ada.
Melihat realita yang semacam ini, akhirnya ada seorang takmir masjid “kreatif” yang menyediakan fasilitas jaringan Wifi bagi para jamaah yang singgah di masjid tersebut. Meskipun tak jarang keberadaan fasilitas jaringan Wifi secara gratis tersebut disalahgunakan untuk mengakses hal-hal yang negatif.
Untuk itu Kemudian PP Al-Falah Ploso Kediri mengadakan Bahtsul Masail tentang penyediaan Wifi di dalam masjid, dan hasilnya penyediaan Wifi hukumnya tidak diperbolehkan apabila nadzir punya dugaan kuat dipakai untuk mengakses hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti game, situs-situs negatif, dll. Tetapi, jika penyediaan Wifi tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan kantor masjid atau kebutuhan yang lain yang manfaatnya kembali ke masjid maka hukum menggunakannya boleh dengan syarat:
- Harus mendapat izin dari takmir, dan
- Penggunaan sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan hasil Bahtsul Masail PWNU NTB beberapa waktu lalu dalam acara Konferwil di Pondok Pesantren NU Qomarul Huda Bagu menghasilkan keputusan pelayanan penyediaan atau penggunaan Wifi di Masjid hukumnya di tafsil menjadi 2, yaitu:
- Hukumnya boleh, apabila diperuntukkan untuk keperluan memakmurkan Masjid atau kemaslahatan Masjid, seperti keperluan kajian-kajian Ilmiah di Masjid dan lain-lainnya yang ada unsur positifnya. Hukum kebolehan ini juga disyaratkan adanya pemblokiran situs-situs negatif oleh operator Masjid, sebagaimana yang dilakukan di Masjid al-Harom dan Masjid Nabawi.
- Hukumnya tidak boleh, apabila situs-situs yg ada unsur negatif tidak dapat di blokir atau dikendalikan.
KH Cholil Nafis Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga saran terhadap pemasangan wifi di masjid-masjid:
Pertama, pembatasan penggunaan jaringan wifi oleh pihak masjid, sehingga tidak digunakan untuk bermain-main apalagi membuka situs-situs yang tidak baik dengan memberlakukan password, sehingga tidak sembarang orang bisa menggunakannya.
Kedua, setiap pengurus masjid harus membuat sebuah peraturan baku tentang waktu penggunaan jaringan wifi, sehingga jamaah tidak menggunakannya di saat-saat ibadah. Ia mengingatkan jangan sampai kehadiran wifi di masjid malah membuat orang tidak fokus beribadah, semisal tidak mendengarkan khutbah ketika shalat jum’at.
Ketiga, memperbanyak edukasi tentang sisi positif dan negatifnya penggunaan wifi, jamaah masjid secara khusus dan umat Islam secara luas harus terus diberikan pemahaman agar pemakaian wifi ataupun internet dapat dilakukan dengan cermat dan tidak malah untuk kemudaratan.
Salah satu aspek terpenting dari cermatnya penggunaan wifi maupun internet memang dari sisi manusia itu sendiri, terutama bila penggunaannya dilakukan di masjid. Oleh karena itu, aspek manusia penting memiliki pemahaman mendalam agar kehadiran internet bisa dipergunakan untuk yang bermanfaat, baik di masjid maupun kehidupan sehari-hari.
Sumber:
- Bahsul Masail PP Al-Falah Ploso
- Bahtsul Masail PWNU NTB
- www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/16/09/21/oduf38313-pasang-wifi-di-masjid-ini-saran-mui